Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA utusan pemerintah pusat dikirim ke Aceh, Rabu (15/3), untuk memperjelas laporan adanya mutasi sepihak yang dilakukan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, terhadap belasan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA). Mereka yang dikirim berasal dari Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu merupakan hasil perte-muan 18 SKPA yang menghadap KASN dan Mendagri di Jakarta, Selasa (14/3).
Mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aceh, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan berdasarkan pertemuan itu, dipastikan terjadi pelanggaran secara terang-terangan saat pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Zaini Abdullah. “Mereka akan bertemu dengan Sekda Aceh dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Aceh untuk mendapatkan kebenaran soal pelanggaran dalam proses mutasi dan pelantikan penjabat di Aceh,” sebut Iskandar, ketika dihubungi Media Indonesia dari Aceh.
Zaini Abdullah mengganti 33 pejabat eselon II SKPA. Pergantian tersebut tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Zaini sebagai Gubernur Aceh periode 2012-2017.Perbuatan itu dinilai ilegal karena tak ada izin Mendagri. Selain itu, mutasi pascapilkada yang dilakukan Zaini juga dinilai ilegal. “Biasanya jika diberhentikan ada SK pemberhentian dan yang dilantik juga sama, tidak hanya sebatas dibacakan. Ada aturan lain juga dilanggar, misalkan ada eselon IV jadi eselon II, ada juga pejabat eselon III dinaikkan jadi pejabat eselon II karena diundang KASN itu memang promosi harus ada uji kelayakan,” paparnya.
Menurut Iskandar, jika memang ada kesalahan prosedural, pejabat yang baru dilantikan tidak berwe-nang menjalan roda kepemimpinan dan mereka juga akan disalahkan dalam mengesekusi anggaran. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh telah mengadakan pertemuan dengan Zaini Abdullah, Senin (13/3) tengah malam. Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan mengkaji UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada soal larangan petahana melakukan mutasi sebelum enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan hingga akhir masa jabatan. “Sebenarnya dari Pemerintah Aceh mengakui adaya aturan ini yang juga mengikat kepada incumbent. Tapi, Gubernur Aceh menafsirkan bahwa tidak ada sanksinya. Saya lihat mereka itu hanya melihat pada persoalkan sanksi, tidak melihat pada norma. Jadi ini akan ditelaah lagi di komisi,” tutur Abdullah. (FD/N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved