Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dibubarkan per 6 Maret lalu hingga saat ini masih belum menuntaskan pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo. Jumlah uang ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo yang belum dibayarkan masih sebesar Rp957,7 miliar. Ganti rugi itu buat warga di dalam peta terdampak sebanyak 244 berkas senilai Rp54,3 miliar, serta warga di luar peta terdampak termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebanyak 1.158 berkas senilai Rp903,3 miliar. Ribuan berkas itu belum diselesaikan pembayarannya karena berbagai alasan. Mantan Ketua Pokja Kehumasan dan Pengamanan BPLS Hengki Listria Adi mengatakan lambatnya pembayaran khususnya di dalam peta terdampak karena masih menunggu peraturan presiden yang baru, juga kesepakatan warga dengan PT Minarak La-pindo Jaya (MLJ).
“Sebab antara berkas tanah dan bangunan yang belum dibayar ini ada ketidakcocokan status antara warga dan PT MLJ. Di antaranya di Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan Kedungbendo,” ujar Hengky, Selasa (14/3). Adapun 416 berkas di luar peta terdampak masih dalam proses negosiasi dan verifikasi. Ada juga 413 berkas yang tidak jadi dibeli pemerintah karena tidak terjadi kesepakatan harga. Selain itu, ada 270 berkas fasos dan fasum, serta 59 berkas tanah dan bangunan wakaf. “Untuk fasos dan fasum masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri, sementara tanah bangunan wakaf menunggu petunjuk Kementerian Agama,” tambah Hengky.
Hingga saat ini total korban lumpur Lapindo dalam peta terdampak yang menjadi tanggung jawab PT MLJ ialah 13.237 berkas. Total uang yang sudah dibayarkan PT MLJ mencapai Rp3,82 triliun dari kewajiban sebesar Rp3,87 triliun. Untuk korban di luar peta terdampak sebanyak 9.1181 berkas dibayar dengan uang APBN. “Nilai uang yang harus dibayarkan Rp4,036 triliun, tapi baru terealisasi Rp3,13 triliun,” jelas Hengky.
Jangan panik
Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta masyarakat korban lumpur Lapindo tidak perlu khawatir dengan dibubarkannya BPLS. “Yang dibubarkan lembaganya untuk efisiensi, tapi fungsinya masih tetap sama,” tegas Soekarwo di Surabaya, selasa (14/3). Menurut Soekarwo, pihaknya sudah berdialog dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tentang pembubaran BPLS tersebut. “Pembubaran itu untuk efisiensi. Setelah dibubarkan akan diteruskan satu tim yang akan diketuai langsung oleh Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono. Lumpur Sidoarjo nantinya akan diurus langsung kementerian, tidak perlu lembaga sendiri,” tegasnya lagi.
Atas dasar itu, masyarakat tidak perlu khawatir masalah ganti rugi yang belum dibayarkan. Pembubaran BPLS berdasarkan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu. Dalam perpres itu disebutkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan kementerian di bidang pekerjaan umum. “Saya yakin masih tetap dikerjakan pemerintah, hanya lembaganya tidak sebesar sebelumnya,” katanya. Di sisi lain, penanganan sosial dampak luapan lumpur Lapindo tetap mengacu pada peta area terdampak 22 Maret 2007, yang dibayar PT Lapindo Brantas. (FL/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved