Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Inggris akan menggelontorkan uang sebesar 3 juta Pounsterling untuk membantu pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk Provinsi Jambi dan empat provinsi lain di Indonesia.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Moazzam Malik, menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara utama pada acara Rapat Koordinasi dan Peluncuran Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi mengenai Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di sebuah hotel berbintang di Kota Jambi, Senin (13/3).
Moazzam menyatakan, Pemerintah Inggris sangat mengapresiasi langkah tegas dari Pemprov Jambi dalam menerbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 terkait Pencegahan dan Pengendalian Karhutla.
"Kami mengapresiasi, Provinsi Jambi berani mengeluarkan Perda dan Pergub. Kita perlu pemimpin yang berani membuat kebijakan. Kami mendukungnya, dan Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama dari lima provinsi lain di Indonesia yang terjalin kerja sama, yang telah menyiapkan Pergub dan Perda untuk melarang warga membakar lahan. Kami berharap provinsi lain segera mengikutinya," jelas Moazzam.
Ia menegaskan, Indonesia memiliki peran yang sangat penting terhadap karhutla, karena Indonesia memiliki kawasan hutan yang luas, yang bukan hanya paru-paru bagi Indonesia sendiri, tetapi juga bagi dunia.
Moazzam menyebutkan, berdasarkan data yang dia ketahui, kebakaran hutan di Indonesia pada 2015 lalu dampaknya cukup besar. Mulai dari dampak sosial, ekonomi, hingga kesehatan. Sekitar 500 ribu warga Indonesia menderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), termasuk 30 orang di antaranya di Jambi.
Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun mengakui hal itu. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan Pergub Jambi No 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, berawal bencana kabut asap yang parah pada 2015.
Zola berharap supaya peristiwa kabut asap akibat karhutla pada 2015 tidak terulang lagi. Menyikapi hal tersebut, lanjut Zola, Pemprov dan DPRD Jambi mengeluarkan Perda dan Pergub tentang pencegahan dan pengendalian karhutla, yang melarang semua pihak untuk membuka lahan dengan cara membakar. Jadi, Perda dan Pergub tersebut merupakan payung hukum untuk pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Jambi.
Zola menuturkan, pada 2015, kurang lebih 130.00 hektare yang terbakar dengan 1.654 titik api, dan menimbulkan kerugian Rp12 triliun, hampir sekitar 3 tahun APBD Provinsi Jambi.
"Belum lagi termasuk kerugian yang lain seperti kesehatan, ISPA, diliburkannya sekolah untuk beberapa waktu," tutur Zola.
Zola mengatakan, pada tahun lalu (2016), dengan faktor curah hujan yang lebih tinggi daripada 2015, dan dengan kerja sama semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, Polri, dunia usaha, dan NGO, serta masyarakat, kabut asap tidak terjadi lagi di Provinsi Jambi.
"Sudah sepantasnya kita semua berkomitmen agar kabut asap jangan sampai terjadi lagi di Provinsi Jambi," tambah Zola. "Saya sebagai Gubernur Jambi mengucapakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, komitmen, dan kerja sama semua pihak. Namun, hal tersebut jangan membuat kita lengah, di tahun ini kita
akan menghadapi tantangan yang tidak mudah," tegasnya.
Dikatakan Zola, seperti yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam rapat khusus mengenai penanganan karhutla 2017, bahwa tahun ini musim kemarau akan lebih kering jika dibandingkan 2015 yang lalu, maka semua harus waspada dan mengantisipasi kondisi ini secara maksimal.
Sejalan dengan arahan dari presiden, Pemprov dan DPRD Jambi mengeluarkan Pergub Nomor 31/2016 sebagai payung hukum pencegahan dan pengendalian karhutla yang melarang untuk membakar lahan oleh siapa pun.
"Saya mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang memberikan pemikiran dan dukungan sehingga Pergub ini diluncurkan kepada semua pihak terutama kepada pihak pelaku usaha yang berbasis lahan agar melaksanakan Pergub dan Perda ini," tutur Zola
Zola mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah mendapat apresiasi dari banyak pihak, selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Pemerintah Inggris dan Pemerintah Singapura. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved