Dua WNA Pembunuh Polisi di Kuta Divonis

Arnoldus Dhae
13/3/2017 19:01
Dua WNA Pembunuh Polisi di Kuta Divonis
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Yanto akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun kepada David Taylor yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa. Pembunuhan itu terjadi pada 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Bali.

Ketua Majelis Hakim Yanto menjelaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP yakni melakukan perkelahian dengan korban yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Perkelahian yang dilakukan terdakwa membuat nyawa korban hilang dan menyebabkan keluarga korban kehilangan orang yang dicintainya.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga ingin memberikan tali kasih berupa uang tunai kepada keluarga korban sekalipun niat terdakwa ditolak mentah-mentah keluarga korban.

Kuasa hukum David, Haposan Sihombing, mengaku, kliennya langsung menerima putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan David. Dia ikhlas menerima hukuman selama 6 tahun penjara. Kalau dipotong dengan masa tahanan, maka tinggal 5,5 tahun lagi," ujarnya.

Perkara ini bermula saat terdakwa David dan Sarah Connor (yang diadili dalam berkas terpisah) datang ke pantai di depan sebuah hotel di Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita. Mereka bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar. Setelah itu, mereka balik ke penginapan.

Sarah kemudian mengaku tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal mereka minum-minum bir bersama David. Mereka pun kembali ke lokasi. Di sana, Sarah melihat I Wayan Sudarsa berdiri dengan gelagat mencurigakan. David tidak mengetahui bahwa Sudarsa ialah seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai tersebut.

David menduga Sudarsa mencuri tas milik kekasihnya, sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan Sudarsa tewas di lokasi kejadian.

Sementara untuk terdakwa Sarah divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Ketua Majelis Hakim yang mengadili Sarah, I Made Pasek, menegaskan, terdakswa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana didakwakan kepadanya dengan Pasal 170 KUHP.

"Dari keterangan beberapa saksi mengatakan bahwa Sarah menindih punggung korban, lalu melingkarkan tangan kirinya ke leher korban dengan alasan untuk melerai perkelahian yang sedang terjadi. Ternyata saat Sarah berada di atas punggung korban, justru membuat korban tidak berdaya dalam perkelahian tersebut dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan korban antara lain terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa merupakan seorang ibu yang baik bagi anak-anaknya dan sudah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta sangat menyesali perbuatannya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya