Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMUDI taksi daring Go-Car, Handi Nurdin, 25, yang menjadi korban penganiayaan oknum sopir angkot di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya sepakat berdamai. Dengan pendekatan restorative justice, Handi sudah mencabut laporan di Polsek Lembang.
"Pihak penanggung jawab angkot trayek Ciroyom-Lembang dan angkot trayek Lembang-Stasiun sudah mengakui kesalahan dan menyesalkan atas pengeroyokan tersebut, mereka sudah meminta maaf kepada saya," kata Handi, Senin (13/3).
Menurut dia, kedua pihak yang berseteru baik dari sopir taksi daring maupun sopir angkutan umum merupakan korban dari sistem transportasi yang buruk. Oleh karenanya, ia memilih mencabut laporan ke polisi dan minta kasusnya ditutup.
"Saya dan pihak angkot sebetulnya sama-sama korban dari sistem atau birokrasi yang karut marut," bebernya.
Handi mengapresiasi kinerja Polsek Lembang dan serikat pekerja transportasi yang dinilai tanggap dan sigap dalam menyikapi penganiayaan maupun pencurian yang dialaminya.
"Atas adanya kejadian ini, saya harap semua pihak bisa mengambil hikmahnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Handi menerima tindakan anarkistis yang dilakukan sejumlah orang di depan tempat wisata Farmhouse, Lembang, Kamis (9/3) lalu. Kejadian itu berbarengan dengan aksi unjuk rasa ribuan awak angkot di Gedung Sate, Kota Bandung, yang memprotes keberadaan taksi daring.
Kapolsek Lembang, Kompol Widarjo, menuturkan, pihaknya langsung mencari saksi-saksi dan mengejar pelaku begitu menerima laporan penganiayaan yang dialami korban atau pihak pelapor. Sehari berselang, Polsek Lembang berhasil mengamankan lima saksi yang diduga ikut melakukan pengeroyokan dan pengerusakan mobil Handi.
"Sembilan saksi telah diperiksa pada Sabtu (11/3), yang tiga di antaranya mengarah ke pelaku. Kemudian pada Minggu (12/3), pelapor bertemu dengan orang-orang yang diduga sebagai pelaku di polsek. Dengan penuh empati, di situ pelapor memaafkan para sopir yang diduga sebagai pelaku," katanya.
Widarjo melanjutkan, masih pada hari itu juga kedua pihak bermusyawarah, pihak korban kemudian mencabut laporannya.
"Secara hukum sebetulnya sudah bisa dilakukan penyidikan dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan, tetapi atas pertimbangan tertentu maka digunakan pendekatan restorative justice," ungkap Kapolsek.
Menurut dia, selain saling berdamai, para sopir angkot yang diwakili oleh pengurusnya juga bersedia mengganti telepon seluler Handi yang hilang dengan uang Rp3 juta. Selain itu, mobil Handi yang rusak juga akan diperbaiki.
"Kalau dilakukan penegakan hukum, efeknya pasti tidak akan berakibat baik, soalnya para sopir itu ibaratnya bekerja sehari untuk menafkahi keluarganya. Oleh karena itu, diambil tindakan restorative justice dengan mediasi dan kesepakatan bersama, serta tidak diselesaikan di pengadilan," lanjutnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved