Mantan Pejabat Lawan Keputusan Zaini Abdullah

MI
13/3/2017 07:30
Mantan Pejabat Lawan Keputusan Zaini Abdullah
(Gubernur Aceh Zaini Abdullah---ANTARA/RAHMAD)

SEBANYAK 17 mantan kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) memastikan melawan keputusan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memutasi mereka.

"Kami akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika memungkinkan, kami akan bersilaturahim dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba di Banda Aceh, kemarin (Minggu, 12/3).

Dia mengaku pernah di-nonjob-kan Zaini Abdullah pada Juni 2016. Lalu dia diberikan jabatan lagi oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo setelah melalui rapat di Kemendagri, KASN, dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Setelah cuti kampanye, sambung dia, Zaini Abdullah kembali memutasi dirinya pada 10 Maret. "Kali ini saya melawan. Kalaulah Pak Zaini ingin balas dendam pada Soedarmo, jangan kami yang jadi korban," terangnya.

Zaini Abdullah mengaku memutasi 17 SKPA demi pembersihan. "Seumpama membersihkan jentik sebelum jadi nyamuk. Jadi sebelum mereka membesar, harus saya bersihkan terlebih dahulu."

Menurut dia, Soedarmo selaku plt tidak berwenang mengangkat dan memutasi pejabat eselon. "Saya sudah siap untuk menjelaskan kepada Kemendagri apabila diminta," terangnya.

Zaini menambahkan, pejabat yang diganti ialah yang memiliki perilaku buruk. "Yang diganti ialah para pejabat yang tidak patuh dan membangkang. Jika saya pakai orang-orang yang tidak disiplin, sama saja seperti menusuk jarum pada diri sendiri. Jadi sudah saya kirim pesan dan mengirimkan surat kepada Kemendagri," tegas dia. (FD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya