Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDAGANGAN hewan dilindungi terus terjadi. Namun, untungnya, Kepolisian Resor Banyuasin bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Sumatra Selatan berhasil mengagalkan hal itu. Hewan dilindungi yang gagal dijual bebas yakni aneka burung dan empat ekor kanguru asal Papua.
Adapun rinciannya yakni satu ekor burung Kakak Tua Jambul Merah asal Maluku, dua ekor Burung Jalak Lingkar Leher Emas, dua ekor Tupai Jelarang, 6 ekor Burung Belibis, dan enam kotak Burung Perling Mata Merah, termasuk 4 ekor Kanguru asal Papua.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmaji, mengatakan, pihaknya telah menangkap Faras, 32, yang merupakan warga Medan. Ia merupakan sopir bus Antar Lintas Sumatra (ALS). Dari pengakuan Faras, hewan-hewan itu akan dibawanya dari Jakarta menuju Kota Pinang, Sumut, dengan imbalan Rp3 juta untuk sekali bawa.
"Hewan ini diletakkan di bagian bagasi," kata dia.
Penangkapan berawal saat aparat melakukan razia rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, Sabtu (11/3) malam, di Jalan Palembang-Betung Km 15 Banyuasin.
Menurutnya, pelaku diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. Untuk mendalami siapa pengirim dan penerima satwa tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah Sumsel untuk melakukan pengejaran.
"Sudah kita koordinasikan dengan Kapolda untuk mencari tahu siapa pengirim dan penerimanya," kata dia.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Surahman, mengatakan, satwa liar yang diamankan oleh Polsek Talang Kelapa ini untuk sementara akan dibawa untuk selanjutnya akan dititipkan dulu di Pusat Konservasi BKSDA Sumsel.
"Masih menunggu surat penitipan dari Kapolres, nanti kita pelihara dulu. Setelah semua proses hukum selesai hingga Vonis, baru diserahkan pada BKSDA Pusat untuk selanjutnya dikembalikan pada habitat asalnga," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved