Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap DPRD Sumut

Puji Santoso
09/3/2017 20:51
Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap DPRD Sumut
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatra Utara, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap anggota DPRD Sumut dengan total nilai Rp61,8 miliar.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Gatot Pujo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Didik S Handono di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3) siang.

Selain pidana penjara, Gatot juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini gencar memerangi korupsi. Sebagai kepala daerah, terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik.

"Selain itu, perbuatan terdakwa menghambat fungsi pengawasan anggota legislatif di DPRD Sumut yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan," ujar Didik di persidangan.

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Kaget juga karena putusannya bisa lebih tinggi daripada tuntutan JPU. Kita nanti konsultasi ke Kak Gatot untuk langkah selanjutnya," ujar Ani Andriyani, kuasa hukum Gatot Pujo, seusai sidang.

Putusan ini menambah daftar hukuman Gatot Pujo. Sebelumnya pada kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut, Gatot dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dia dihukum 3 tahun penjara.

Selain memutuskan menghukum Gatot selama empat tahun penjara, Majelis Hakim Tipikor Medan juga memerintahkan penyidik KPK untuk meneruskan pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sumut, antara lain Nurdin Lubis (mantan Sekda Sumut), Hasban Ritonga (Sekda Sumut saat ini), Baharuddin Siagian (mantan Kepala Biro Keuangan), Ahmad Fuad (mantan Kepala Biro Keuangan), Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut), Pandapotan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut), Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut) terkait kasus korupsi kasus Gatot tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya