Sopir Angkot Bandung Tuntut Hapus Taksi Online

Bayu Anggoro
09/3/2017 18:54
Sopir Angkot Bandung Tuntut Hapus Taksi Online
(ANTARA)

RATUSAN sopir angkutan kota (angkot) dan taksi se-Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (9/3). Kehadiran mereka di depan kantor Gubernur Jawa Barat ini untuk menuntut dihentikannya operasional angkutan umum berbasis aplikasi internet (online).

Ketua Kobanter Baru Jawa Barat, Dadang Hamdani, mengatakan, keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi ini merugikan angkutan umum konvensional. Selain itu, dia menilai angkutan umum online tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Maka harus ditertibkan," kata dia di sela-sela aksinya.

Ia menambahkan, angkutan umum atau taksi online telah merugikan banyak pihak, terutama para sopir angkot dan taksi. Pendapatan para sopir angkutan konvensional disebutnya semakin berkurang hingga 40%. Dia pun menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tidak sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya.

"Permenhub itu bukan jawaban. Kami minta Permenhub itu dibatalkan atau dicabut," tegasnya.

Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk terjun dan menertibkan keberadaan taksi online.

"Karena secara aturan saja sudah melanggar. Mereka tidak memiliki izin," katanya.

Sekretaris Gabungan Pengemudi Taksi Bandung, Nanat Mazmul, mengatakan, kehadiran angkutan umum berbasis online ini sangat berdampak terhadap pendapatan sopir taksi. Jadwal operasi taksi pun terpaksa dipangkas.

"Sopir taksi dipangkas sampai 80%. Dari 100%, cuma 20% setiap harinya berjalan. Ini imbas dari keberadaan Grab dan Uber," katanya.

Dia meminta pemerintah serius dan tegas melihat fenomena ini, jangan sampai kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi mematikan usaha angkutan umum yang telah memiliki izin resmi.

"Di beberapa negara saja sudah ditolak," katanya seraya meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.

Di bagian lain, Aher--sapaan akrab Gubernur Jabar--berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Menurut dia, siapa pun berhak menyampaikan pendapat dan mencari keadilan.

"Insya Allah akan kami sampaikan. Nanti kami koordinasi dulu," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengaku telah mengirimkan surat kepada Kemenhub terkait adanya permintaan pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

"Kita sudah sampaikan beberapa usulan kepada pemerintah pusat soal itu," ujarnya.

Mengenai penegakkan hukum, menurut dia, menjadi tugas dari pihak kepolisian. "Tapi katanya mulai hari ini (kemarin) sudah akan mulai ada penindakkan," ucapnya.

Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga emosi dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Pihaknya bersama aparat kepolisian berjanji akan menindaklanjuti setiap tuntutan yang disuarakan oleh para sopir angkutan ini.

Sementara itu, oknum massa pendemo merusak mobil warga karena diduga sebagai taksi online. Mobil minibus bernomor D 1167 UF rusak setelah dihujani benda tumpul.

Aparat kepolisian mengamankan pelaku yang berinisial UP. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, penganiayaan terjadi saat korban melintas dan berhenti di perempatan Jalan BKR. Tiba-tiba sekelompok massa yang akan mengikuti demo di depan Gedung Sate menghampiri dan melontarkan ancaman.

"Mobil itu disangka Uber oleh pelaku. Mobil korban mengalami pecah kaca, bodi (mobil) penyok," katanya. (BU/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya