Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARGA cabai rawit di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih tinggi sekitar Rp140 ribu per kilogram. Namun anehnya cabai impor yang harganya jauh lebih murah justru tidak diminati pembeli dan pedagang.
Di Pasar Porong Baru Kabupaten Sidoarjo harga cabai rawitmasih bertahan Rp140 ribu per kilogram. Harga cabai rawit sangat jauhdibandingkan harga cabai kering impor yang hanya Rp70 ribu per kilogram. Namun tak semua pedagang di pasar ini yang menjual cabai kering impor dari India tersebut. Tidak banyaknya pedagang menjual cabai kering impor karena minat pembeli terhadap cabai asal India ini sedikit.
Salah satu alasan kurang diminatinya cabai kering impor ini karena aromanya tidak sedap seperti cabai lokal. Lidah konsumen yang biasa mengonsumsi cabai lokal masih sulit untuk berpindah ke cabai impor.
"Masyarakat ini menilai cabai impor kurang mantap dibandingkan cabai lokal," kata Sumiyati,50, salah satu pedagang, Kamis (9/3).
Hal ini mengakibatkan cabai impor yang dijual sejumlah pedagang menjadi kurang laku. Banyak pedagang akhirnya juga enggan menjual cabai impor meski banyak tengkulak yang menawarkan cabai ini ke para pedagang.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved