Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Money Changer Rawan Jadi Tempat Pencucian Uang

Denny Saputra
09/3/2017 13:50
Money Changer Rawan Jadi Tempat Pencucian Uang
(Dok.MI--MI/ANGGA YUNIAR)

KEGIATAN Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) bukan bank atau money changer rawan dimanfaatkan jadi tempat pencucian uang hasil kejahatan. Pemerintah akan menertibkan ratusan KUPVA tidak berizin di Indonesia guna mengantisipasi tindak pidana pencucian uang.

Aryo Wibowo T Prasetyo, Analis Fungsi Perizinan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (8/3), di sela-sela kegiatan sosialisasi kewajiban berizin Kupva bukan bank dan MoU Bank Indonesia dengan BNNP Kalsel, mengungkapkan kegiatan usaha penukaran uang valuta asing sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan dan sindikat untuk melakukan praktek pencucian uang.

"Praktek pencucian uang saat ini mengalihkan sasaran ke usaha penukaran valuta asing, karena ketatnya aturan di perbankan," ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional praktek pencucian uang hasil kejahatan narkoba pada 2016 lalu diperkirakan mencapai nominal Rp3,6 triliun di sejumlah daerah.

"Praktek pencucian uang yang terungkap terjadi di wilayah DKI Jakarta, Medan, dan Batam melibatkan enam Kupva dan empat di antaranya Kupva tidak berizin," tuturnya.

Modus pencucian uang hasil kejahatan narkotika, korupsi maupun hasil kejahatan lainnya lebih mudah ditukarkan valuta asing sehingga asal usul uang menjadi kabur.

Kepala BNNP Kalsel Brigjend Marauli Siregar mengakui adanya trend memanfaatkan money changer untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba terlebih yang melibatkan sindikat internasional.

"Perputaran uang hasil kejahatan narkoba ini sangat besar dengan asumsi tiap satu kilogram sabu keuntungan mencapai Rp1 miliar," ucapnya.

Di Kalsel, menurut Marauli, memang belum ditemukan kasus pencucian uang melibatkan money changer tetapi kemungkinan tersebut bisa saja terjadi mengingat Kalsel merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba yang tinggi di Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalsel Harry Murty Gunawan mengatakan di Kalsel baru ada satu Kupva berizin, satu Kupva izinnya terancam dicabut dan tujuh Kupva tidak berizin.

"Pemerintah akan menertibkan Kupva bukan bank tidak berizin yang jumlahnya mencapai ratusan buah hingga batas akhir pengurusan izin tanggal 7 April mendatang," katanya.

Hasil penelusuran BI Kalsel, beberapa kegiatan usaha lain seperti toko bahan bangunan, elektronik dan travel berpraktek sebagai tempat penukaran valuta asing. Di Indonesia tercatat ada 1.064 Kupva berizin dan 612 Kupva tidak berizin. Hasil kegiatan pencucian uang juga dikhawatirkan digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya