SE Gubernur Sumbar Tuai Kritik

Yose Hendra
09/3/2017 08:14
SE Gubernur Sumbar Tuai Kritik
(Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno---MI/Panca Syurkani)

SURAT edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menuai kritik. Bahkan, surat edaran terkait dengan gerakan percepatan tanam padi itu dianggap represif terhadap petani.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari di Kota Padang, Sumbar, kemarin, mengatakan SE bernomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 yang diterbitkan pada 6 Maret itu terkesan hendak merampas tanah petani.

"Apakah Gubernur Sumbar maksimal menghadirkan program untuk mendukung produktivitas petani seperti irigasi, alat pembasmi hama, dan teknologi?" tanya Era.

Pada 2016, beber Era, LBH Padang menerima pengaduan enam kelompok tani di Kelurahan Gunuang Sariak dan Kelurahan Sungai Sapiah, Kota Padang.

Mereka mengeluhkan debit air dalam saluran irigasi untuk sawah. Karena kekurangan air, sambungnya, petani gagal panen. "Kasus ini masih berlangsung dan pemerintah belum menghadirkan solusi."

Menurut Era, akan lebih baik jika pendekatan reward digunakan. Maksudnya, petani yang berhasil meningkatkan produksi akan diberi penghargaan. "Ini akan memotivasi petani ketimbang menggunakan pendekatan represif."

Dalam SE gubernur itu, disebutkan petani harus menanam kembali lahan 15 hari setelah panen. Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, pengelolaan lahan akan diserahkan kepada Koramil yang bekerja sama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.

Biaya pengelolaan lahan yang diambil alih diserahkan kepada pengelola, sedangkan keuntungan dibagi dengan perbandingan 20% untuk petani dan 80% untuk pengelola.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman menilai SE itu akan menyudutkan petani dalam mengelola lahan karena mereka terkadang kesulitan menggarap lahan lantaran kesulitan air. "Tidak semua daerah selalu tersedia air. Terkadang petani harus menunggu hujan untuk bercocok tanam," ujarnya.

Ia meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memastikan SE itu tidak bermaksud mengambil lahan petani.

SE itu, jelasnya, intinya pemanfaatan lahan agar efektif. Artinya, kalau petani tidak mampu, lahan bisa dikerjakan oleh yang lain agar tidak mubazir. Menurut dia, SE gubernur tidak memiliki kekuatan hukum. "SE bisa saja tidak dipatuhi." (YH/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya