KPK Gandeng Bintara Awasi Dana Desa

MI
09/3/2017 08:07
KPK Gandeng Bintara Awasi Dana Desa
(Kasatrekrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris M Devi Farsawan menginterograsi tersangka AS, seorang Kepala Desa Sukaresmi yang menyalahgunakan dana desa---MI/BENNY BASTIANDY)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk me-ngawal penggunaan dana desa di seluruh Indonesia yang mencapai Rp60 triliun.

"Jumlah desa sekarang mencapai 74.910. Kami minta tolong Babinkamtibmas yang ada di setiap desa. Sebab, mereka yang paling pertama ada di setiap desa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jayapura, Papua, kemarin (Rabu, 8/3).

Menurut Basaria, peran KPK dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat signifikan. Mengingat, dana yang bersumber dari APBN diharapkan menyejahterakan masyarakat di kampung atau desa.

Dia menyebut pengawasan terhadap dana desa dilakukan karena rawan korupsi. Apalagi, jumlah dana desa yang besar. "Prinsipnya kita melibatkan Babinkamtibmas, karena tenaga pendamping yang ditempatkan lebih berperan untuk mendampingi secara pengelolaan, namun terbatas. Adapun kami juga harus ada pendampingan pengelolaan dana tersebut, yang benar-harus transparan," kata Basaria.

Bupati Yahukimo, Papua, Abock Busup mengakui telah menaikkan dana desa dari Rp750 juta pada 2016 menjadi Rp1,2 miliar pada 2017. Sehingga, total anggaran dana desa menjadi Rp620,4 miliar. "Kalau total anggarannya bisa dihitung dikalikan dengan 517 kampung di Yahukimo," kata Abock.

Dia menjelaskan, pada 2016, dana desa sempat tidak terdistribusi langsung ke desa karena kondisi cuaca buruk. Sehingga, dana dicairkan di kota dengan dikawal pendamping, aparat keamanan, dan pemerintah.

"Memang yang menjadi persoalan ialah mental kepala kampung dan pendamping sejak 10 tahun belakangan. Di mana mereka mengambil kas dan menggunakan langsung," urainya.

Abock mengakui, sejumlah pendamping ada yang kedapatan memotong dana desa untuk kepentingan sendiri. "Tahun lalu saja mereka potong minimal Rp15 juta per kampung. Mereka bilang honor, padahal mereka digaji Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Papua. Kami tetap berusaha hilangkan itu." (MC/JL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya