Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 24 Anak di Karawang

Cikwan Suwandi
08/3/2017 20:14
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 24 Anak di Karawang
(MI/RAMDANI)

POLRES Karawang, Jawa Barat, mengamankan OMA, 27, seorang pelaku pencabulan terhadap 24 anak-anak warga Kampung Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari. Penahanan pelaku dilakukan setelah puluhan warga mendatangi Polres Karawang untuk melapor dan sekaligus langsung menggiring pelaku ke polres.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar (AKB) Andi Herindra, mengatakan, peristiwa pencabulan terungkap ketika sejumlah ibu-ibu mulai mendapatkan keluhan dari anak-anak mereka soal perlakuan cabul pelaku. Mereka yang tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut kepada tokoh masyarakat setempat agar pelaku mendapatkan penindakan hukuman.

"Setelah itu sekitar Selasa (7/3) mereka beramai-ramai datang ke polres dengan membawa pelaku. Dari data sekitar 24 anak dicabuli, tetapi yang melaporkan saat ini baru 9 orang dan kita sudah melakukan visum tinggal menunggu hasilnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (8/3).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Iptu Herwit Juanita, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola anak-anak kampung tersebut mengakui perbuatan cabulnya kepada sejumlah anak-anak sejak satu tahun lalu.

"Dia mengakui sering melakukan pencabulan dengan memasukan jarinya kepada bagian anus korban dan sejumlah pencabulan lainnya. Namun, sementara ini pelaku belum mengakui persetubuhan. Para korban merupakan laki-laki dan murid sekolah sepak bolanya," terang dia.

Sampai saat ini, pihak kepolisian akan masih menunggu laporan dari korban lainnnya. Dikhawatirkan pelaku juga melakukan pencabulan dengan sodomi.

"Kita masih menunggu laporan lainnya, khawatir ada korban yang dilakukan secara disetubuhi," ucapnya.

Selain itu, psikologis pelaku pun akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kita khawatir kelainan juga, sehingga nanti kita akan periksa psikologis pelakunya," terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya