Polda Aceh Tangkap 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal

Ferdian Ananda Majni
07/3/2017 19:33
Polda Aceh Tangkap 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap dua truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar di dua tempat berbeda.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Armensyah Thay, Selasa (7/3), mengatakan, pihaknya mengamankan truk pembawa kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) karena mereka tidak mengantongi izin. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan membuntuti kedua truk tersebut.

"Itu hasil pengintaian anggota setelah mendapatkan laporan masyarakat. Jadi, kalau kedapatan kayu tanpa izin, kami tangkap," kata Armensyah.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (24/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Aceh. Berselang tiga hari kemudian, Senin (27/2), pihaknya kembali memergoki satu unit truk sedang membawa kayu olahan tanpa izin. Lokasinya di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Aceh.

"Saat itu tim Ditreskrimsus mengamankan satu unit truk Colt yang bermuatan kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 30 batang. Lalu temuan lainnya satu truk yang bermuatan kayu olahan 5 kubik. Kayu di dalam kedua truk terlihat tersusun sangat rapi. Kayu-kayu ini disita karena saat diangkut, tidak dilengkapi dengan izin resmi," terangnya.

Kombes Pol Armensyah Thay menjelaskan, kedua calon tersangka tersebut akan disangkakan dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Setelah diamankan kayu tanpa izin itu dibawa ke Mapolda Aceh. Polisi mengamankan sopir truk berinisial MU alias AR. Sedangkan tersangka lainnya berinisial SA," paparnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak menebang kayu tanpa surat izin dan meminta masyarakat melapor jika ada tindakan illegal logging di sekitarnya.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, jika tidak mereka akan berusan dengan aparat kepolisian. Jika, ada informasi silakan laporkan, yang akurat dan dilengkapi dengan alat bukti yang akurat," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya