Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pilkada Kota Yogyakarta, Ada PNS tidak Netral

Agus Utantoro
06/3/2017 14:04
Pilkada Kota Yogyakarta, Ada PNS tidak Netral
(Ilustrasi)

PANWAS Kota Yogyakartan menyampaikan kesimpulan hasil kajian laporan relawan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Yogyakarta nomor urut 1 terkait dugaan ketidaknetralan empat PNS dan dua tenaga honorer di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Anggota Panwas Kota Yogyakarta Iwan Ferdian Susanto menyebutkan Panwas Kota Yogyakarta menduga adanya tindakan pelanggaran administratif. Meski demikian, ujarnya, perbuatan keenam – empat PNS dan dua honorer – tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Di depan massa dan simpatisan pendukung pasangan nomor urut 1 (Imam Priyono–Achmad Fadli), Iwan menjelaskan, Panwaslu sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh relawan pendukung paslon nomor urut 1. “Kami juga melakukan klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor, saksi dan institusi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yakni Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, hasilnya memang tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

Namun demikiahj, ujanya, tindakan Edi Sugiyarto, Eko Baskoro, Sigit Aji Baskoro dan Dwiyanto Supaham sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diduga telah melanggar kode etik ASN dan PNS serta UU No5 tahun 2014 tentang ASN juncto PP no.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan terhadap dua pegawai honorer (tenaga bantuan) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Triyanto Budi dan Hanang Widiandika, katanya, Panwas Yogyakarta merekomendasikan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentusan Peraturan Walikota Yogyakarta No 79 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota no.8 tahun 2008 tentang Pengaturan Tenaga
Bantuan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Ia mengemukakan, rekomendasi itu disampaikan ke Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistyo agar ditindaklanjuti pula sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Rekomendasi sudah kami sampaikan dan kami harap Pj Wali Kota Yogyakarta segera menindaklanjutinya,” ujarnya.


Sementara itu Koordinator massa pendukung pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Yogyakarta nomor urut 1, Fokki Ardianto usai menerima penjelasan dari Panwaslu mengatakan, akan terus mengawal rekomendasi tersebut.

“Kami akan mengikuti dan nantinya mendesak agar Penjabat Walikota segera menindaklanjuti,” tegasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya