Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kembali menangkap pembalak liar di Bukit Kerikil kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku atas nama Sulisman asal Stabat Sumatra Utara, Kamis (2/3), diamankan beserta barang bukti 4 ton kayu olahan hasil pembalakan liar.
“Pelaku mengaku dimodali Rizal warga Bukit Kerikil. Saat ini Balai Besar KSDA Riau bersama Polres Bengkalis masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Heru Sukmantoro, kemarin.
Heru menjelaskan penangkapan pembalak liar bermula dari tim gabungan BBKSDA Riau dan Polres Bengkalis yang mendapati pelaku tengah melintas di kanal kapal cepat Sidodadi.
Menurut pelaku, lanjut Heru, kayu olahan hasil perambahan akan dipasarkan di Sumatra Utara. (RK/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved