Dianggap Berbahaya, 3 Napi Kasus Terorisme Dipindah

LD/N-4
03/3/2017 04:31
Dianggap Berbahaya, 3 Napi Kasus Terorisme Dipindah
(Foto Humas Polres Cilacap)

TIGA narapidana (napi) kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke beberapa LP di pulau penjara itu. Pemindahan tersebut bertujuan memutus munculnya jaringan teroris baru di LP.

“Sengaja dilakukan agar jangan sampai pengaruh terhadap para napi di LP se-tempat. Apalagi, mereka napi kasus terorisme,” kata Kepala LP Batu Nusakambangan Abdul Aris, kemarin.

Mereka yang dipindahkan ialah Muhammad Ichwan dan Abdullah Sonata yang digeser ke LP Pasir Putih. Sementara itu, satu napi lainnya, Sulthon Qulbi, dipindahkan ke LP Permisan.

Saat ini jumlah napi kasus terorisme di Pulau Nusakambangan ialah 60 orang dan 23 di antaranya menghuni LP Batu. Sebelumnya, ada 7 napi kasus terorisme yang dipindahkan dari LP Pasir Putih ke Pusat Deradikalisasi di LP Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Gembong teroris Abdullah Sonata yang ditangkap di Klaten, Jateng, pada 23 Juni 2010, ialah teroris residivis yang juga tokoh pelatihan militer teroris di Aceh.

Sementara itu, Muhammad Ichwan alias Abu Umar ditangkap polisi pada 2011 silam karena terbukti memiliki senjata api ilegal dari Filipina Selatan untuk melakukan tindakan terorisme.

“Pemindahan direncanakan berkala untuk memutus jaringan terorisme,” kata Kepala Subbagian Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono. (LD/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya