Relawan Kotak Kosong Ajukan Gugatan Pilkada Pati ke MK

Akhmad Safuan
01/3/2017 09:07
Relawan Kotak Kosong Ajukan Gugatan Pilkada Pati ke MK
(Ilustrasi)

RELAWAN kotak kosong di Pilkada Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan Pilkada Pati dengan membawa setumpuk barang bukti.

Pemantauan Media Indonesia di Pati Rabu (1/3) meskipun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Pati telah berlangsung dengan kemenangan pasangan calon tunggal Haryanto-Saiful Arifin, bukan berarti telah tuntas, karena situasi politik di sana tetap memamas dengan ketidakpuasan pelaksanaan pilkada.

Relawan kotak kosong yang melawan calon tunggal terus bergerak atas ketidakpuasan pelaksanaan pilkada tersebut, dalam upaya menyuarakan demokrasi. Menjelang masa berakhir pendaftaran sengketa pemilu, relawan kotak kosong pada Selasa (28/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB mendaftarkan gugatan ke MK atas pelanggaran selama Pilkada Pati.

"Kami bersama tim penasehat hukum Kontras telah mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Pati yang penuh rekayasa dan kecurangan," kata Ketua Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati, Sutiyo kepada Media Indonesia usai mendaftarkan gugatannya ke MK.

Keseriusan dalam mengajukan gugatan, demikian Sutiyo, dilakukan karena banyak permasalahan dalam Pilkada Pati, sebagai bahan dalam pengajuan gugatan itu juga disertakan setumpuk barang bukti dan saksi yang akan diikutkan dalam sidang di MK.

Gugatan yang diajukan, menurut Sutiyo meliputi berbagai permasalahan dalam pilkada, mulai dari adanya upaya penjegalan dan intimidasi terhadap warga yang dilakukan oleh calon tunggal yang saat itu masih menjabat Bupati (petahana) dengan mengerahkan aparatnya, politik uang hingga rekayasa pemenangan.

"Semua akan kita beberkan dalam sidang, memang target kami tidak untuk sekadar menang dalam gugatan, tetapi lebih dari itu Pati akan menjadi model dan upaya perbaikan ketentuan dalam pilkada di daerah lain di Indonesia yakni berjalannya demokrasi yang benar," ucap Sutiyo.

Bahkan tidak hanya ke MK, hari ini, Rabu (1/3) ini relawan disertai Kontras juga melaporkan permasalahan di Pilkada Pati ke Bawaslu Pusat dan kembali melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sebelumnya Joni Kurnianto, juru bicara tim pemenangan Haryanto-Saiful Arifin mengatakan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pilkada Pati 2017. "Meskipun sesuai dengan hasil hitung TPS (form C1) Kabupaten Pati, paslon Haryanto-Arifin menang dengan perolehan suara 74,52 persen, namun kami siap jika ada gugatan," ujarnya.

Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo dalam keterangannya secara terpisah mempersilakan kepada para pendukung kotak kosong di Pilkada Kabupaten Pati untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya