Kandidat Daftarkan Gugatan

Ardi Teristi Hardi
28/2/2017 08:00
Kandidat Daftarkan Gugatan
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

KANDIDAT kepala daerah dari sejumlah daerah memastikan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). “Kami sudah daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini,” kata tim kuasa hukum pasangan calon pilkada Kota Yogyakarta Imam Priyono-Achmad Fadli, Antonius Fokki Ardiyanto, di Yogyakarta, DIY, kemarin.

Tim hukum, sambung Fokki, juga melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas inkonsistensi tidak dibukanya kotak suara tidak sah yang jumlahnya mencapai belasan ribu suara.

Laporan ke DKPP termasuk tindakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Apalagi, sambung dia, banyak warga Kota Yogyakarta kehilangan hak pilih lantaran ditolak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Fakta itu, menurut dia, membuktikan terjadinya penghilangan hak konstitusi dan beragam kejanggalan selama proses sebelum pemungutan suara.

Empat pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai berstatus honorer di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilaporkan ke Panwaslu Kota Yogyakarta atas dugaan ketidaknetralan dalam pilkada. Keenam orang itu dilaporkan relawan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli.

Pada pelaporan itu, mereka melengkapi dengan membawa serta bukti foto enam orang tersebut mengenakan pakaian pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan mengacungkan dua jari yang diduga terjadi Sabtu (25/2) lalu.

Salah satu relawan pasangan calon Imam-Achmad, Chaniago Iseda, mengatakan tim membawa bukti foto dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan. “Kami berharap ada sanksi tegaslah karena jelas PNS harus netral,” terangnya.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, yang diusung Partai NasDem, Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri, juga mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.

“Hari ini gugatan kami masukkan ke MK. Ada beberapa format pelanggaran pilkada yang kita bawa seperti penggelembungan suara, formulir C6 tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Suwandel.

Tunggu gugatan
Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito masih menunggu gugatan dalam pilkada Kota Batu. “Belum ada informasi kandidat yang lain mengugat, tetapi masih ada waktu dua hari lagi,” kata Eko.

KPU Batu mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap penghitungan perolehan suara pilkada Kota Batu untuk melayangkan gugatan. “Kalau memang tidak ada, KPU Batu akan segera menetapkan hasil tersebut sesuai dengan jadwal yang disusun,” kata dia.

Dia menjelaskan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada 8-10 Maret. “Masih ada waktu untuk ajukan gugatan bila kurang puas dengan hasil itu,” jelasnya.

Ketua KPU Bangka Belitung Fahrurozi juga masih menantikan gugatan dalam sengketa pilkada Bangka Belitung. “Kita harus siap menunggu, sekiranya ada yang mengajukan gugatan ke MK.” (YH/AU/FL/RF/N-1)

ardi@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya