Sekdes Minta Rp8 Juta untuk Sertifikat Tanah

YK/YH/N-1
25/2/2017 03:11
Sekdes Minta Rp8 Juta untuk Sertifikat Tanah
(ANTARA/Umarul Faruq)

SEKRETARIS Desa (Sekdes) Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Muhamad Nurhadi, ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (23/2), tersangka diduga melakukan pungli senilai Rp4 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Tim juga mendapati uang tunai Rp2 juta.

"Tersangka kita amankan di depan musala sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam operasi tangkap tangan Saber Pungli," ungkap Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Tuban Komisaris Arief Kristanto di Tuban, kemarin.

Menurut dia, kasus itu bermula pada Desember 2016 lalu.

Saat itu seorang warga ingin mengurus sertifikat tanah di Desa Gesikan.

Tersangka meminta uang sebagai biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp4 juta.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap, dengan biaya awal Rp1,5 juta.

Lalu, korban menyerahkan Rp1 juta untuk biaya ukur tanah.

Pada akhir Januari 2017, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagai biaya terbitnya surat petak bidang tanah.

Setelah semua terbayar, kata dia, Nurhadi kembali meminta uang Rp4 juta untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah.

Karena tidak punya uang, lanjut Arief, korban menyerahkan Rp2 juta lalu melaporkannya ke aparat polisi.

"Setelah uang diterima tersangka, ditangkap di lokasi kejadian," tandas Arief.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya