KPU Akui Surat Suara Lebih, Tim Rano-Embay Walk Out

Sumantri B Handoyo
23/2/2017 22:42
KPU Akui Surat Suara Lebih, Tim Rano-Embay Walk Out
()

RAPAT pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/2), berlangsung alot hingga pukul 20.24 WIB.

Itu terjadi karena di awal penghitungan suara terjadi banyak sanggahan dari tim saksi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif.

Tim saksi paslon Rano-Embay melakukan protes karena mereka merasa keberatan dengan adanya selisih suara di Kecamatan Batuceper, Cibodas, dan Benda yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5%. Bahkan, di 13 Kecamatan di Kota Tangerang, terdapat ribuan surat keterangan pemilih yang melebihi dari apa yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Karena KPUD Kota Tangerang tidak melakukan perbaikan atas adanya penambahan tersebut, akhirnya tim saksi Rano-Embay walk out.

"Sepertinya kehadiran kami di sini tidak berguna, lebih baik kami keluar," kata Siera Prayuna, kuasa hukum Tim Pemenangan Rano Embah.

Namun begitu, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara terus dilanjutkan. Hasil dari rekapitulasi tersebut tim paslon Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim-Andhika Hazrumy, mengumpulkan suara sebanyak 508.935 atau 66,85%. Sedangkan paslon nomor urut dua, Rano-Embay mendapat 252.395 suara atau 34,15%.

"Hasil penghitungan suara di pleno rekapitulasi KPUD Kota Tangerang malam ini juga kami serahkan ke KPUD Provinsi Banten," kata Banani Bahrul, Komisioner KPUD Kota Tangerang.

Disinggung soal sanggahan dari tim saksi Rano-Embay terkait surat suara penambahan yang melebihi dari 2,5%, Bahnani Bahrul membenarkan bahwa di banyak TPS terdapat kelebihan suara. Namun demikian, kelebihan surat suara atau C-1 itu tidak digunakan.

"Semua ada catatannya. Dan kelebihan surat suara itu terjadi kesalahan di-packing yang kemudian tidak dihitung lagi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Bahrul. Dan hal itu, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Tim Saksi Rano-Embay.

"Masalah itu mereka sudah memahami," kata dia.

Sedangkan mengenai kelebihan surat keterangan pemilih dari Disdukcapil, Bahrul enggan berkomentar. Hanya saja bila tim pasangan Rano-Embay merasa keberatan, Bahrul mempersilakan yang bersangkutan melapor ke Badan Pengawas Pemilu.

"Yang jelas meskipun mereka walk out. Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ini sah," kata dia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya