Panwaslih Proses Sejumlah Laporan Kecurangan Pilkada Aceh

Ferdian Ananda Majni
22/2/2017 18:49
Panwaslih Proses Sejumlah Laporan Kecurangan Pilkada Aceh
(ANTARA FOTO/Rahmad)

SELAMA tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, Panitia Pengawas Pemilih (Paswaslih) kabupaten/kota di Aceh mulai menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon peserta Pilkada serentak pada 15 Februari lalu.

Di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Panwaslih dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Abdya melakukan klarifikasi pemeriksaan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon bupati di daerah setempat.

Ketua Panwaslih Abdya, Idris, di Blangpidie, Rabu (22/2), mengatakan, tindak lanjut dilakukan dengan cara memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klarifikasi oleh tim Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslih Abdya.

"Kami bersama kejaksaan dan kepolisian sedang menindaklanjuti dugaan politik uang sebagainana yang telah kami terima laporan. Jadi, untuk sementara sentra Gakkumdu sedang menangani tiga laporan dugaan politik uang selama Pilkada," katanya.

Ia menjelaskan, mereka yang melapor, antara lain paslon dan tim pemenangan terkait dugaan politik uang. Oleh karena itu, yang sedang di BAP calon Bupati nomor urut tiga Hasbi, Erli Zulfandri, selaku tim pemenangan nomor tiga dan Hendrik selaku pelapor paslon nomor urut enam Muchlis-Syamsinar.

"Proses BAP klarifikasi yang sedang berlangsung diperkirakan selesai selama tiga hari. Begitu juga tim yang melakukan proses BAP klarifikasi terdiri atas unsur kejaksaan, polres, dan panwas," terangnya.

Sedangkan, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Syafwan Syafriadi, juga melakukan verifikasi atas laporan tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, terkait dua laporan atas dugaan pelanggaran pada Pilkada 2017.

Di antaranya laporan dugaan ditemukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memasukkan tim paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat, H Ramli MS-H Banta Puteh Syam (Rata) sebagai anggota KPPS pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Laporan kedua terkait dugaan banyak warga yang gagal menggunakan hak pilih karena tidak mendapat undangan (C6) dari KPPS di semua TPS (1-9) di Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Meulaboh.

"Keduanya dilaporkan tim paslon nomor urut satu, HT Alaidinsyah-H Kamaruddin. Sedangkan laporan tentang janji Ramli dalam kampanye untuk bantuan modal usaha Rp15 juta, sudah dikembalikan pada tim paslon nomor satu karena sejauh yang kami pelajari tidak ada masalah," jelasnya.

Selanjutnya, tim pemenangan pasangan nomor urut satu, Teuku Alaidinsyah-Kamaruddin menolak rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

"Kami dari tim pasangan nomor urut satu sudah menerima undangan untuk menghadiri rapat pleno pada hari ini. Namunm pada prinsipnya kami memohon kepada Panwaslih untuk merekomendasi penundaan rapat pleno rekapitulasi khusus untuk bupati dan wakil bupati," kata Sekretaris Jenderal Tim Pemenangan, Rahmad Fauzi.

Ia menjelaskan ada beberapa alasan kenapa meminta penundaan terkait rapat pleno yang dilakukan oleh KIP. Di antaranya teerdapat banyak dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2017.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran belum ditindaklanjuti oleh Panwaslih. Misalnya adanya temuan pemilihan ganda yang dilakukan dan sudah dijadikan tersangka oleh Polres Aceh Barat," sebutnya.

Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan penyelenggara di tingkat KPPS yang mendukung salah satu kandidat. Bahkan masih ada beberapa pelanggaran lainya dan masih dikumpulkan barang bukti.

"Jika persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut tidak selesai di tingkat Panwaslih kabupaten, kami akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat," terangnya.

Sementara itu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah nomor urut dua, Muchsin Hasan Taufik juga melaporkan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada kepada Panwaslih setempat.

Koordinator kuasa hukum paslon nomor urut dua, Hasnan Manik, menyatakan, ada beberapa indikasi kecurangan yang berhasil mereka himpun. Beberapa indikasi kecurangan itu dinilai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Bukti kecurangan yang ditemukan sangat nyata, dengan tujuan untuk memenangkan kandidat tertentu. Jadi bukti ini akan kami sampaikan ke Panwaslu," katanya.

Ia menambahkan, sejumlah temuan yang berhasil dihimpun, di antaranya terkait dengan C6 KWK, yaitu undangan bagi pemilih. Bahkan, di basis paslon nomor urut dua dikondisikan sehingga banyak pemilih yang tidak mendapat undangan pada saat pemungutan suara.

"Sementara di daerah-daerah lain, undangan diberikan merata. Jadi, menurut kami, ini sengaja dikondisikan oleh pihak pihak tertentu. Temuan kedua adanya upaya dalam memobilisasi massa, yaitu pemilih berasal dari luar yang tidak memiliki hak memilih di Kabupaten Aceh Tengah," terangnya.

Menurutnya, dari semua temuan yang telah dihimpun, pihaknya menginginkan bila nantinya Panswaslu bisa membuktikan indikasi kecurangan tersebut, sehingga bisa dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tertentu.

"Jadi demokrasi di Aceh Tengah bisa berjalan dengan fair. Selain itu, kami meminta agar proses rekapitulasi, bisa ditunda sampai dengan temuan-temuan yang dilaporkan mendapatkan tindak lanjut dari Panwaslu," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya