Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SIDANG kasus ijon proyek di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan terus berlanjut. Staf Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Wahyu Budi menjadi saksi untuk terdakwa Bupati (nonaktif) Yan Anton Ferdian, Kasi Disdik Banyuasin Sutaryo, Kadis Pendidikan Umar Usman, Kasubag Rumah Tangga Rustami dan Direktur CV Aji Sai Kirman, di pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (22/2).
Dalam sidang, Wahyu mengungkapkan fakta baru, yakni adanya pemberian uang tunjangan hari raya (THR) kepada Kapolres Banyuasin yang saat itu dijabat oleh AKBP Prasetyo dan Kajari Banyuasin. "Saya diperintahkan Pak Umar Usman untuk membagikan uang THR ke Kapolres Banyuasin Rp50 juta, Kajari Rp20 juta. Yang mencatat penerima THR juga saya," ujar Wahyu.
Selain Kapolres dan Kajari, bagian bawahannya yakni Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari, serta Kanit Tipikor bersama Kasat Reskrim juga menerima uang masing-masing Rp5 juta. "Uangnya dari Pak Umar Usman, saya hanya diminta untuk membagikan. Setahu saya ini sebagai THR. Sumber uang itu dari mana saya tidak tahu," ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Banyuasin, Sadiman yang juga menjadi saksi mengatakan setiap tender di Dinas Pendidikan Banyuasin sudah ditetapkan nama pemenang proyek tersebut, meskipun proses lelang belum dilakukan. "Setiap lelang nanti ada surat yang masuk nama pemenangnya. Yang menyiapkan Sutaryo," jelasnya.
Menurut Sadiman, dia tidak dapat banyak berbuat apa-apa meskipun Sutaryo adalah bawahannya. Sebab, terdakwa sendiri merupakan orang dekat dari Kepala Dinas Pendidikan. "Dari Kepala Dinas langsung ke Sutaryo untuk memberikan nama-nama pemenang proyek," jelasnya.
Diketahui, dalam fakta persidangan sejak 2014-2016, Yan Anton Ferdian telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp6,1 miliar dari rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Zulfikar Muharrami. Jumlah itu merupakan akumulasi gratifikasi sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar.
Ada sekitar 20 proyek pengadaan fisik bidang pendidikan yang dimenangkan Zulfikar. Pengadaan proyek itu merupakan tender pembelian alat peraga dan buku pelajaran SD hingga SMP. Kasus korupsi itu terkuak setelah Yan Anton ditangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji ke Arab Saudi pada 4 September 2016.
KPK menyita uang Rp299 juta dan US$11.200 dari Yan Anton Ferdian. Petugas juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji, yakni PT TB, sebesar Rp531 juta. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved