Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMITMEN untuk memberantas dan melarang peredaran minuman keras (miras) di Bumi Cenderawasih, ditunjukkan dengan konsisten oleh Pemerintah Provinsi Papua yang kembali memusnahkan 8.676 botol minuman beralkohol hasil sitaan, pada Rabu (22/2).
Adapun Miras yang dimusnahkan terdiri dari golongan A sebanyak 7.687 botol, B (36 botol) dan golongan C (953 botol) dan tambahan dari Satpol PP Kota Jayapura sebanyak 51 botol. Pemusnahan Miras ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan, produksi dan penjualan minuman keras di Papua.
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen usai pemusnahan miras di halaman kantor Gubernur meminta kepada semua pihak wajib hukumnya melaksanakan Perda tentang pelarangan miras di Papua. "Ini salah satu bentuk perhatian yang serius dari pemerintah kepada seluruh masyarakat di Papua, karena selama ini miras telah membuat keterpurukan bagi seluruh masyarakat di atas tanah ini," jelasnya.
Dia menegaskan pemusnahan miras ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan yang dilakukan oleh tim gabungan dan Satpol PP atas perintah Gubernur untuk melakukan pelarangan bagi semua daerah di Papua. "Kami telah mengemas regulasi daerah tentang pelarangan miras, dan merevisi regulasi tersebut di 2015 dan telah dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan. Dengan demikian ini tentu menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan-tindakan seperti ini," kata Sekda Hery.
Ia menambahkan Gubernur sangat serius dalam upaya membasmi miras di Tanah Papua. "Kemarin saya diperintahkan beliau untuk memusnahkan minuman yang berhasil disita tim ganbungan," ucapnya.
Kepala Satpol PP Papua, Alex Korwa menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dari kemasan dengan menggunakan wals/mesin giling silinder. "Pemusnahan miras sebagai bentuk penegakkan perda yang berkaitan dengan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya pemusnahan ini ada kesadaran masyarakat akan bahaya miras sekaligus menciptakan keterteiban dan rasa aman tanpa ada gangguan dari reaksi minuman beralkohol.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved