Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG tuntutan terhadap dua pelaku pembunuhan polisi yang terjadi Pantai Kuta tahun lalu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/2) sore. Keduanya ialah David Taylor, 34, terdakwa asal Inggris dan Sara Connor, 44, yang merupakan kekasih David Taylor asal Australia.
Sidang tuntutan yang dimulai sejak pukul 14.35 Wita baru selesai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Anak Agung Jayalantara. Setelah sidang pertama selesai untuk David Taylor, sidang tuntutan dilanjutkan untuk terdakwa Sara Connor.
Dalam pembacaan tuntutan setebal 125 lembar untuk terdakwa David, Jaksa Lantara menyebut, David melakukan secara spontan tindakan yang membuat hilangnya nyawa sesorang, dalam hal ini korban Aipda Wayan Sudarsa.
Menurut Lantara, apa yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pengakuan sejumlah saksi dan terdakwa yang mengakui tindakan tersebut. Karenanya, demikian Lantara dalam bacaannya, menuntut kekasih dari Sara Cannor asal Australia selama 8 tahun penjara.
"Sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, menetapkan tuntutan terhadap terdakwa delapan tahun penjara," kata Jaksa Lantara di hadapan Hakim Ketua Yanto di PN Denpasar, Bali.
Adapun hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis baik di luar sidang maupun disampaikan secara lisan di dalam persidangan.
Kuasa Hukum David Taylor, Haposan Sihombing, menjelaskan, pihaknya tidak melakukan keberatan apa pun.
"Kami selaku kuasa hukum akan kami tuangkan nantinya ke dalam pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan nantinya terkait tuntutan jaksa," ungkap Haposan.
Tuntutan penjara selama delapan tahun tidak membuat wajah David terlihat tegang. Bahkan, dari dimulainya sidang hingga berakhir, pria berusia 34 tahun itu terlihat terus mengumbar senyum.
Sementara itu, terdakwa Sara Connor tidak terima atas tuntutan delapan tahun yang dibacakan jaksa. Begitu Jaksa Lantara menyebut delapan tahun penjara tuntutannya, perempuan berusia 44 tahun itu langsung teriak histeris.
Meski demikian, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Made Pasek tersebut tidak memedulikan teriakan Sara. Jaksa menyebut Sara ikut terlibat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ucap Lantara dalam bacaannya. Atas perbuatan tersebut, pasal yang sama seperti yang ajukan kepada kekasihnya, David Taylor sesuai Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
Menyikapi itu, Robert Khuana, selaku kuasa hukum Sara, menyebut, tuntutan delapan tahun penjara bagi kliennya sangat tidak masuk akal.
"Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan terdakwa? Saksi menyebutkan saat ditinggalkan Sara, korban masih bergerak. Bahkan, terdakwa David justru mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak," ungkap Robert di luar persidangan.
Menurut dia, keberatan itu akan dia beberkan dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Dia juga menilai bahwa tuntutan jaksa berdasarkan imajinasi.
"Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini," tutupnya.
Terdakwa Sara tampak begitu kesal setelah Made Pasek menutup persidangan langsung lari menuju ruang sel tahanan sambil berteriak. Bahkan, dia sempat meronta sambil menangis dan mengusir para wartawan yang mengejar untuk mendapatkan gambarnya saat berada di dalam sel. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved