KPU Flotim Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

Palce Amalo
21/2/2017 16:46
KPU Flotim Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi
(AFP PHOTO / LOIC VENANCE)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Akjaz Waiwadan ke polisi terkait dugaan ancaman dan penghinaan.

Sesuai laporan Komisioner KPU Flotim kepada Polres setempat pada Senin (20/2) tengah malam, pemilik akun tersebut disebutkan mengunggah ancaman di grup Facebook 'Suara Flores' pada 20 Februari 2017. Ketua KPU Flotim Ernesta Katana mengatakan postingan tersebut berisi tuduhan yang menyebutkan KPU Flores Timur telah dibayar terkait pinjaman dua kotak suara dan dua bilik suara dari KPU kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Flores Timur.

Pada postingan kedua, pemilik akun mengancam akan mendatangkan massa dalam jumlah besar untuk menghancurkan gedung Kantor KPU setempat pada 24 Februari 2017. "KPU secara resmi telah mengadukan pemilik akun itu kepada polisi untuk diproses secara hukum," katanya.

Terkait pinjaman kotak suara tersebut, Ernesta mengatakan kotak suara dipinjamkan kepada salah satu pasangan calon bupati untuk memfasilitasi pelatihan saksi yang dilakukan pasangan calon tersebut.

Terkait peminjaman kotak dan bilik suara, menurut Ernesta hal itu juga dituangkan dalam berita acara. Dia menjelaskan pinjaman kotak dan bilik suara sesuai aturan KPU. Alasannya, jika ada masyarakat yang membantu KPU menyebarkan informasi mengenai penyelenggaraan pilkada, KPU wajib memfasilitasi. "Pinjaman itu tidak melanggar aturan," ujarnya.

Terkait ancaman tersebut, KPU Flotim membatalkan pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang dijadwalkan digelar Selasa (21/2). "Kami merasa tidak nyaman untuk melaksanakan pleno," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya