Tebus SK, Honorer Dimintai Rp1 Juta

MI
20/2/2017 09:54
Tebus SK, Honorer Dimintai Rp1 Juta
(ANTARA/Basri Marzuki)

SEJUMLAH tenaga honorer yang bertugas di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mengaku harus membayar Rp1 juta untuk dapat menebus surat keputusan (SK) pengangkatan.

Pengenaan biaya itu disampaikan kepala bidang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui SKPD tempat tenaga honorer tersebut bertugas. Praktik itu diduga merupakan pungutan liar karena tidak ada dalam aturan kepegawaian.

"Kewajiban itu memberatkan, apalagi saya baru bekerja sebagai tenaga honorer selama dua bulan," ungkap tenaga honorer saat ditemui, kemarin (mINGGU, 19/2).

Saat dimintai konfirmasi lewat telepon dan pesan singkat, Kepala BKD Simalungun, Jamesrin Saragih, dan Kepala Bidang Mutasi dan Formasi, Nina T Meliala, kompak tidak memberikan penjelasan.

Masih di Sumut, berkas kasus pungutan liar izin berlayar yang dilakukan dua PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga telah dilimpahkan polda ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kedua tersangka tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungli Polda Sumut saat mengurus KM Wora Victory di Pelabuhan Sibolga, 23 Desember 2016 lalu.

Mereka menetapkan tarif pengurusan izin berlayar sebesar Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku tidak ada pengutipan biaya izin berlayar.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Jawa Timur, Fadhilah Budiono, membantah praktik pungli 12 pegawai pemkab yang tertangkap Tim Saber Pungli saat pengurusan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah minimarket, pekan lalu.

"Yang diterima itu hanya uang bensin masing-masing Rp100 ribu. Bukan Rp1 juta per orang," katanya kepada wartawan, di Sampang, Sabtu (18/2).

Menurutnya, apa yang dilakukan pegawainya tidak termasuk kategori pungutan liar karena mereka tidak meminta disertai iming-iming atau janji untuk mempermudah proses. Mereka hanya diberi.

Kepala Polres Sampang, Ajun Komisaris Besar Tofik Sukendar, menyatakan, pihaknya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Yang pasti, mereka ditangkap Tim Saber Pungli," tukas Kapolres.(JH/MG/Ant/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya