Taat Pribadi Langsung Hadapi Dua Sidang

(AB/N-2)
16/2/2017 23:45
Taat Pribadi Langsung Hadapi Dua Sidang
(MI/ABDUS SYUKUR)

SIDANG perdana Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (16/2). Pemimpin padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu langsung menghadapi dua dakwaan, yakni pembunuhan berencana atas dua pengikutnya serta kasus penipuan dan penggelapan. Sidang pertama mengadili kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani dan Ismail Hidayat. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bertanya kepada Taat Pribadi atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa. "Apa saudara keberatan dengan dakwaan yang sudah dibacakan," kata Basuki Wiyono. Taat mengangguk dan mengaku mengerti dakwaan tersebut. Hakim memberikan kesempatan kepada Taat untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Saat kembali ke kursinya, Taat Pribadi menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya keberatan dan minta waktu untuk mengajukan eksepsi," katanya. Hakim mengabulkan permohonannya. Basuki memberi waktu dua minggu untuk Taat dan kuasa hukumnya menyusun eksepsi. Sidang kedua dijadwalkan digelar pada 2 Maret. Sidang pun ditutup. Taat diminta keluar ruangan sidang. Namun, hanya beberapa menit, ia dipanggil kembali untuk menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus itu, ia dituduh sudah menipu dan menggelapkan dana milik Prayitno Suprihadi, pelapor asal Jember.

Korban mengaku rugi hingga Rp800 juta. Dalam sidang kedua, jaksa mendakwa Taat Pribadi dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Dalam sidang kedua ini Taat Pribadi yang didampingi Rizal Haliman & Partners dari Surabaya juga menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. "Dakwaan yang disampaikan jaksa tidak tepat. Kami juga mempermasalahkan penyampaian materi dakwaan karena baru diberikan sesaat menjelang sidang digelar," kata Rizal Haliman.

Ia berjanji akan memanfaatkan dengan baik waktu dua minggu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun eksepsi. Sidang yang dijalani Taat Pribadi di PN Kraksaan ini mendapat perhatian dari publik, terutama para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang memenuhi ruang persidangan. Mereka serius mengikuti dan mendengarkan jalannya persidangan dengan tertib.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya