Berkas Kasus Kekerasan Mapala UII segera Diserahkan ke Kejaksaan

Widjajadi
14/2/2017 19:05
Berkas Kasus Kekerasan Mapala UII segera Diserahkan ke Kejaksaan
(MI/Widjajadi)

PENYIDIK Polres Karanganyar memastikan pemberkasan kasus dugaan kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sudah rampung dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (16/2) lusa.

Berkas setebal 15 cm itu diharapkan sudah dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas data yang ada di kamera video, komputer, dan laptop laporan kegiatan diksar yang sudah kosong.

Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas setebal 15 cm yang merupakan hasil kerja keras tim penyidik, dan dirasa sudah lengkap sehingga diharapkan tidak akan dikembalikan oleh pihak Kejari Karanganyar.

"BAP (berkas acara pemeriksaan) ini merupakan hasil kerja keras. Tinggal melengkapi hasil Labfor Polda tentang upaya recovery data yang sudah dikosongkan pada sejumlah piranti IT (teknologi informasi) yang kita sita. Mudah-mudahan sudah jadi. Dalam BAP itu juga disertakan hasil autopsi para korban dari RS Sarjito dan RS Bathesda," tutur Ade ketika dimintai konfirmasi Selasa (14/2) sore.

Ade juga sangat menginginkan hasil penelitian atas barang bukti kamera video, satu hard disk, dan laptop, serta CPU komputer dari Posko Mapala UII sudah bisa dirampungkan dan diterima penyidik, sehingga nantinya bisa diikutsertakan.

"Hasil recovery data di hard disk itu, selain untuk melengkapi BAP, juga nantinya akan memungkinkan berkembangnya tersangka lain dalam kasus tersebut," imbuh Kapolres.

Pada bagian lain terkait belum dilakukannya proses rekonstruksi kasus tersebut, dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika nantinya ada permintaan, akan dilakukan proses rekonstruksi.

"Namun saya pastikan, hasil pemberkasan sudah komplet. Mudah-mudahan nanti tidak dikembalikan oleh JPU," tegas Ade. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya