Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Banyak TPS Rawan di Pilkada DIY

Furqon Ulya Himawan
13/2/2017 17:10
Banyak TPS Rawan di Pilkada DIY
(ANTARA/ATIKA FAUZIYYAH)

PEMILIHAN Kepada Daerah di Kabupaten Kulonprogo dan Pemilihan Wali Kota di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, tinggal 2 hari lagi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY telah memperingatan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran pilkada.

Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu DIY, Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri R Werdiningsih, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu DIY, Senin (13/01).

Menurut Sri R Werdiningsih, 50 persen lebih TPS di dua wilayah di DIY yang akan melaksanakan Pemilukada dan Pilwali masuk kategori TPS rawan di Pilkada DIY. Data yang ditemukan Sri R Werdiningsih, dari 1.731 jumlah TPS di Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta, terdapat 921 TPS
yang rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran.

"Banyk TPS yang rawan," kata Sri.

Sri menyebut ada 5 kalster yang mempengaruhi tingkat kerawanan TPS Pilkad DIY 2017. Pertama tentang akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Kedua terkait ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Ketiga adanya praktik pemberian uang atau
materi lainnya. Keempat adanya keterlibatan penyelenggara negara. Dan kelima adanya ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

"5 klaster itu yang membuat TPS di Pilkada DIY rawan," imbuh Sri.

Secara rinci Sri menjelaskan, di klaster pertama, ada 59 TPS yang rawan di Kabupaten Kulonprogo, dan 446 TPS di Kota Yogyakarta. Untuk klaster kedua, ada 32 TPS di Kulonprogo dan 52 TPS di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk TPS yang rawan politik uang dan praktik pemberian lainnya, ada di 32 TPS di Kulonprogo dan 52 TPS di Kota Yogyakarta.

"Di Kota Yogyakarta banyak TPS yang rawan praktik pemberian uang dan pemberian lainnya," kata Sri.

Untuk praktik pelanggaran klaster keempat atau adanya keterlibatan penyelenggara negara, rawan terjadi di 24 TPS di Kulonprogo. Sedangkan untuk Kota Yogykarta tidak ada. Dan untuk pelanggaran klaster kelima rawan terjadi di 23 TPS di Kulonprogo dan 136 TPS di Kota Yogyakarta.

Secara keseluruhan, dari data Bawaslu DIY, di Kulonprogo ada 235 TPS yang rawan dari jumlah keseluruhan 937 TPS. Dan di Kota Yogyakarta ada 686 TPS yang rawan dari jumlah TPS 794 TPS.

Di Kabupaten Kulonprogo, Sri menambahkan, Kecamatan Nanggulan merupakan kecamatan yang palign banyak TPS rawan, ada 18 TPS. Sedangkan di Kota Yogyakarta, Kecamatan Kraton menempati urutan pertama kecamatan yang banyak TPS rawan, yakni 25 TPS rawan.

"Yang tidak rawan, ada 731 TPS di Kulonprogo, dan 302 TPS di Kota Yogyakarta," imbuh Sri. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya