BPJS-TK Sumbagsel Laporkan 310 Perusahaan ke Jaksa

(DW/N-2)
13/2/2017 02:30
BPJS-TK Sumbagsel Laporkan 310 Perusahaan ke Jaksa
(ANTARA FOTO / Dewi Fajrian)

SELAMA 2016, BPJS Ketenagakerjaan Sumatra bagian selatan melaporkan 310 perusahaan ke kejaksaan karena belum mengikutsertakan karyawan sebagai peserta asuransi. Dari jumlah itu, 74 perusahaan akhirnya bersedia menyelesaikan kewajiban mereka.

"Kami bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar iuran. Sebelum dilaporkan ke kejaksaan, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut," papar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumatra bagian selatan, Lakoni Brama, di Palembang, Minngu (12/2).

Selain belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah perusahaan juga tidak jujur mencantumkan upah karyawan. Akibatnya, dari empat program, mereka hanya ikut satu atau dua.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya