Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek sebuah pabrik jamu ilegal di areal pergudangan Jalan Bypass Krian Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat (10/2). Jamu ilegal produk pabrik ini dipasarkan di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan dan omzetnya mencapai Rp1,8 miliar per bulan.
Penggerebekan pabrik jamu ilegal ini bermula dari temuan banyaknya beredar jamu merek palsu di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pabriknya di areal pergudangan Jalan Bypass Krian Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Pabrik ilegal tersebut di gudang blok D nomor 1 dan 2 pergudangan Satria Eco Park. Di dalamnya petugas mendapati berbagai alat produksi jamu dari pencampuran bahan baku, pemasangan merek hingga pengepakan.
Petugas juga mendapati jamu dalam kemasan botol siap edar. Jamu ilegal merek palsu yang diproduksi kebanyakan adalah untuk obat pegal linu dan asam urat. Merek yang dipalsukan di antaranya Madu Klanceng, Wan Tong, Jamur Mas dan Tolo Klanceng.
Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin yang datang ke lokasi menjelaskan, pabrik ini mampu mengirim dua truk produk jamu palsu dalam sehari dengan nilai jual Rp60 juta hingga Rp80 juta. Sehingga dalam sebulan omzet pabrik jamu ilegal ini mampu mencapai Rp1,8 miliar.
Polisi masih menyelidiki bahan baku untuk membuat jamu tradisional ini. Produk jamu ilegal tersebut ditengarai membahayakan kesehatan konsumen.
"Kita akan periksa lebih jauh dalam laboratorium untuk mengetahui pasti kandungan dalam jamu," kata Irjen Machfud Arifin.
Selain mengamankan barang bukti, polisi masih mengejar pelaku Jrs selaku penyewa gudang yang kabur. Polisi juga memeriksa pemilik gudang, pedagang eceran jamu, pengelola gudang dan petugas keamanan gudang.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1.141 kardus jamu berbagai merek, 100 zak botol kosong bekas, 330 ikat kardus kosong dan 25 kardus etiket berbagai merek jamu. Selain itu juga ada 16 drum plastik berisi cairan jamu, 15 unit panci besar untuk memasak, dua zak bahan rempah serta beberapa barang bukti lain.
Tersangka jamu ilegal ini bisa dijerat pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved