Pemkab Sukabumi Hentikan Izin Minimarket

Benny Bastiandy
09/2/2017 16:14
Pemkab Sukabumi Hentikan Izin Minimarket
(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak lagi memberi izin operasional minimarket. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap keberadaan pedagang kecil yang ada di pelosok.

"Yang jelas sekarang kita sudah tidak lagi memberikan ruang untuk minimarket. Saya malahan sudah tidak berikan izin lagi. Tapi ada izin yang sudah diproses, hanya belum dilaksanakan. Itu apa boleh buat. Tapi akan kita sikapi," tegas Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Pendopo Negara, Kamis (9/2).

Marwan tak menampik adanya pembatasan izin operasional minimarket kontradiktif dengan peraturan presiden yang mengatur soal investasi. Utamanya di wilayah Palabuhanratu yang notabene merupakan ibu kota Kabupaten Sukabumi.

"Khusus di ibu kota kabupaten (Palabuhanratu), kita tidak bisa menahan karena perkembangan kondisi perekonomian yang terus melaju pesat. Di daerah, ini sangat dilematis," tegasnya. Adanya pengecualian izin minimarket di ibu kota kabupaten, lanjut Marwan, merupakan upaya menahan laju masyarakat agar tidak selalu berbelanja di Kota Sukabumi. Hal itu harus bisa menjadi peluang agar perputaran ekonomi khususnya di Palabuhanratu bisa terus meningkat.

Pembatasan izin operasional minimarket itu nantinya berbanding lurus dengan upaya mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nantinya, BUMDes berperan memberdayakan masyarakat, terutama bagi para pemilik warung yang tersisihkan secara ekonomi.

Ketua Panitia Khusus Raperda Perubahan DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Haryanto, ada beberapa perubahan pada dua perda yang mesti direvisi. Khusus Perda Nomor 7/2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, perubahan pada pasal 9 ayat 4. Pada perda itu jumlah kuota izin minimarket dibatasi hingga 470 unit.

Rinciannya, satu kecamatan mendapatkan kuota sebanyak 10 unit minimarket. "Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Ada satu kecamatan itu yang mencapai 15-20 unit. Ada juga satu kecamatan yang hanya terdapat satu minimarket.

Di sisi lain, ada juga tiga kecamatan yang belum terdapat minimarket. Bisa dikatakan perda lama sifatnya kaku. Pada revisi perda ini nantinya tidak akan dibuat kaku karena harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan, seperti jumlah penduduk atau permukiman," terang Asep.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya