Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH menjalani proses sidang pada Kamis (9/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang memutuskan terdakwa Zulfikar Muharrami, penyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 1,6 tahun penjara.
Selain itu, Zulfikar juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Penasehat Hukum dari Zulfikar Muharrami, Rida Rubiani langsung menyatakan sikap dengan menerima putusan dari majelis terhadap kliennya. "Putusan majelis sudah sesuai dengan pledoi dan pembelaan kami. Tentunya kami sangat bersyukur dengan putusan ini," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyanyoesendy mengungkapkan pihaknya masih belum bisa menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Namun, imbuhnya, tuntutan mereka sudah sesuai dengan rumus.
"Tapi putusan ini sudah 2/3, namun kita akan tetap melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan dan Rabu (15/2) kita sudah menentukan sikap," terangnya.
Dalam kasus suap tersebut, JPU menjerat terdakwa yang juga Direktur CV
Putra Pratama dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Zulfikar memberikan uang yang diduga
sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016. Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Bupati Yan Anton Ferdian. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee dari perusahaannya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved