Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SIDANG perdana kasus dugaan pembunuhan dan penipuan terhadap pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang rencananya digelar pada Kamis (9/2) pagi ini di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ternyata ditunda hingga Kamis (16/2) pekan depan. Penundaan sidang dilakukan karena tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sesuai rencana guru besar padepokan itu akan menjalani sidang perdana dalam dua kasus sekaligus yakni kasus pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani serta Pasal 378 KUHP.
Sangkaan kedua atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp800 juta rupiah.
Kasus yang menyeret Taat pribadi ini sempat menghebohkan dan menjadi perhatian nasional pada medio 206 karena ditemukannya keterlibatkan tokoh-tokoh nasional. Di masyarakat Taat Pribadi dikenal mampu menggandakan uang pengikutnya yang sudah diserahkan untuk yayasan padepokan yang diketuai oleh tokoh nasional Marwah Daud Ibrahim. Pada kenyataannya banyak pengikut yang merasa ditipu atas aksi Taat Pribadi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Taat Pribadi ini diketuai oleh hakim Basuki Wiyono dan Alfian Yudistira, Safrudin Prawira Negara sebagai hakim anggota.
Alasan tidak datangnya kuasa hukum terdakwa karena di berita acara perkara pengacara Taat Pribadi adalah Andi Faisal sedangkan Andi Faisal sendiri terjerat kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Namun, hingga saat ini belum ada pergantian penasehat hukum lagi. Menurut Usman, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim karena kasus keterlibatan pembunuhan, maka dalam sidang pembacaan dakwaan harus didampingi pengacara.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved