Pusat Diminta Atur Regulasi Angkutan Berbasis Daring

Lina Herlina
07/2/2017 14:41
Pusat Diminta Atur Regulasi Angkutan Berbasis Daring
(Ratusan pengemudi taksi, bajaj dan angkutan umum saat berunjuk rasa menolak transportasi berbasis daring, di Jakarta, Maret 2016 lalu---MI/Panca Syurkani)

PEMERINTAH pusat diminta untuk secepatnya mengatur regulasi mengenai taksi online (daring). Alasannya, protes terhadap taksi daring tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan tapi nasional.

"Taksi online ini permasalahan secara nasional. Sekarang tinggal mengaturnya, dengan tidak mengurangi ruang gerak taksi yang perusahaan-perusahaan ini (konvensional), karena mereka lebih duluan," kata Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang, Selasa (7/2) menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sopir taksi konvensional, di Makassar.

Ia mengatakan, setelah mengatur masalah regulasi, tinggal meminta agar taksi konvensional memperbaiki pelayanan. Menurut dia, taksi daring tidak bisa dibendung, karena telah menjadi kebutuhan pasar.

"Gejalanya memang seperti ini. Taksi online sudah menjadi kebutuhan pasar. Kita berharap, pemerintah pusat secepatnya memberikan solusi terkait masalah ini," ujarnya.

Terkait pengoperasian alat transportasi massal Bus Rapid Trans (BRT) di Kawasan Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar (Mamminasata) yang juga diprotes sopir pete-pete, Agus menjelaskan, alat transportasi massal memang dibutuhkan oleh kota yang penduduknya semakin banyak.

Ia berjanji, akan tetap memperhatikan pete-pete yang selama ini menjadi alat transportasi warga. "Tinggal pengaturannya saja. Kami harap, pemerintah kota mencarikan solusi. Nanti diatur, karena ini persoalan trayek," terangnya.

Sehari sebelumnya, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Makassar melakukan aksi mogok massal. Mereka menuntut hadirnya beberapa angkutan umum di Kota Makassar, salah satunya angkutan berbasis daring yang dinilai mematikan sopir pete-pete dan taksi konvensional.

Ketua Organda Makassar, Sainal Abidin mengatakan hadirnya aplikasi angkutan umum berbasis daring membuat angkot kesulitan mendapatkan penumpang. Ia menyebut, di Makassar jumlahnya telah mencapai dua ribu unit. Selain itu, angkutan berbasis daring juga membuat persaingan tidak sehat dengan memasang tarif yang tidak normal.
"Kami menuntut agar pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk menangani aplikasi online yang semakin menjamur," tegasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya