MA Batalkan Gugatan Petambak Udang

(AU/N-3)
07/2/2017 01:40
MA Batalkan Gugatan Petambak Udang
(ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

MAHKAMAH Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait dengan permohonan ganti rugi yang diajukan para petambak udang, yang terkena dampak pembangunan bandara baru di wilayah itu. Putusan itu ialah jawaban atas kasasi yang dilayangkan PT Angkasa Pura I setelah kalah dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri. Sebelumnya, majelis hakim PN Wates memutuskan mengabulkan sebagian permohonan warga petambak udang dan mengharuskan PT Angkasa Pura I membayar ganti rugi senilai total Rp96,8 miliar.

Pembayaran ganti rugi itu diperuntukkan 101 penggugat yang keberatan karena tambak mereka digusur tanpa mendapatkan kompensasi. Atas putusan itu, PT Angkasa Pura I mengajukan kasasi ke MA. "Kami selaku pengacara negara mewakili PT Angkasa Pura telah menerima pemberitahuan resmi dari MA, yang pada pokoknya membatalkan putusan PN Wates. Salinan kami terima pada Jumat pekan kemarin," kata Kepala Kejati DIY Tony Spontana, Senin (6/2).

Ia menyebutkan dari 101 gugatan, baru 4 yang sudah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Keempat gugatan itu ditolak seluruhnya, masing-masing atas nama penggugat Karyadi, Witono, Lidya Safitriningsih, dan Imam Wakidi. Tony lebih lanjut mengemukakan, dengan adanya putusan tersebut, sejauh ini sudah Rp3,53 miliar potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan. "Kami berharap MA akan menjatuhkan putusan yang sama untuk sisa perkara lainnya karena secara normatif dan substantif isi gugatan sama," katanya. Dia menambahkan keputusan yang dijatuhkan PN Wates dalam perkara tersebut keliru.

"Sebab tambak udang dibangun tanpa izin. Kawasan itu bukan untuk tambak," tegas Tony. Pemerintah, lanjut Tony, meyakini proses pengadaan tanah sudah selesai. "Setidaknya 91% pembebasan lahan telah rampung dikerjakan. Gugatan apa pun terkait dengan proyek bandara sudah selesai. Waktunya sudah habis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012," imbuhnya. Sementara itu, Dirut PT Angkasa Pura I, Danang S Baskoro, berharap putusan MA itu bisa melegakan semua pihak karena sudah ada kepastian hukum. "Kami segera membangun bandara di Kulon Progo," ujarnya lega.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya