Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp41 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut untuk kegiatan pemilihan serentak bupati dan wakil bupati Garut serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Namun, anggaran tersebut berdasarkan peraturan pemerintah kegiatan pilkada di Kabupaten Garut waktunya disatukan dengan pemilihan gubernur 2018.
"Terkait kebutuhan anggarannya menjelang pemilihan bupati dan gubernur, Jawa Barat ada dua sumber yang akan disatukan yakni dari ABPD Provinsi Jabar dan APBD Pemerintah Kabupaten Garut. Akan tetapi, anggaran tersebut sudah dipersiapkan oleh Pemrov Jabar mencapai Rp41 miliar," kata anggota Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, Senin (6/2).
Ade mengatakan kebutuhan anggaran untuk pemilihan kepala daerah bupati dan gubernur di tahun 2018 mendatang akan dilakukan menggunakan dana sharing dari Pemprov Jabar dan Pemkab Garut yakni dana ABPD Provinsi Jabar dan APBD Pemerintah Kabupaten Garut. Namun, anggaran dari pemerintah Kabupaten Garut untuk Pilkada belum diketahui jumlah besarannya.
"Untuk anggaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Garut belum diketahui anggaran yang dikeluarkan tetapi Komisi Pemilihan Umum di Garut sudah mulai melakukan tahapan seperti sosialisasi pilkada serentak untuk pemilihan bupati dan gubernur. Tetapi, bulan Agustus 2017 nanti kita sudah mulai menggunakan anggaran untuk persiapan pilkada," ujarnya.
Selain itu, Ade mengungkapkan anggaran yang diterima di KPU Garut, akan digunakan untuk berbagai rangkaian kegiatan pilkada mulai dari sosialiasi sampai pengadaan logistik dan membayar pekerja dalam persiapan pilkada. Akan tetapi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018 meski harus ditandatangani oleh Pemkab Garut paling lambat bulan Maret mendatang.
"Pilkada serentak akan dimulai pada Juni 2018, sementara untuk persiapan akan dilakukan tahun ini. Sebab Agustus nanti kita akan gunakan dananya karena batas waktu tersebut anggaran itu berlaku dan harus disediakan oleh pemerintah daerah terutama untuk membiayai pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkada di pertengahan tahun ini. Sedangkan, anggaran yang disediakan pemerintah daerah akan berpengaruh terhadap seluruh aspek pelaksanaan Pilkada serentak, mulai dari honor panitia ad hock, peralatan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pembiayaan para calon, dan lainnya," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved