Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyediakan sebanyak 9.592 surat suara dengan huruf braille bagi pemilih difabel.
Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi, Jumat (3/2), mengatakan, jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh yakni sebanyak 9.592. Jadi, di setiap TPS akan disediakan 1 lembar surat suara dengan huruf braille bagi penyandang tunanetra.
"Jika tidak mencukupi, TPS bisa memobilisasi surat suara braille di TPS terdekat. Nanti KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) bisa memprediksi dari catatan, berapa orang yang tunanetra," katanya.
Menurutnya, surat suara braille hanya bisa digunakan bagi tunanetra yang terdidik. Namun, bagi tunanetra yang tidak mengenyam pendidikan di sekolah luar biasa, ia tetap menggunakan surat suara biasa dengan ditemani keluarga atau anggota KPPS.
"Bagi tunanetra yang tidak sekolah di SLB, mereka harus pakai surat suara biasa didampingi oleh anggota keluarga atau KPPS dengan syarat tidak membuka rahasia keluar atau anggota KPPS dan juga harus menandatangani form tidak memberitahukan kepada orang lain," sebutnya.
Sebelumnya, KIP Aceh mencetak sebanyak 3.521.020 lembar surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 15 Februari mendatang.
"Total surat suara yang dicetak sebanyak 3.521.020 lembar, itu sejumlah DPT (daftar pemilih tetap) yang telah ditetapkan, kemudian ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5% untuk seluruh TPS di Aceh," pungkasnya
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan panggilan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZL yang ikut dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya nomor urut 8 di lapangan bola kaki Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, pada Rabu (1/2) lalu.
"Dia diduga telah menggunakan fasilitas negara dan ikut terlibat dalam politik praktis. Kami telah mengantongi beberapa bukti di lapangan atas laporan dari Panwascam," kata anggota Panwaslih Abdya, Wildan.
Menurutnya, PNS yang diduga terlibat politik praktis itu dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (AS) Nomor 5 Tahun 2014.
"Belum bisa disimpulkan sekarang, apakah bersalah atau tidak. Apakah yang dilanggar adalah administrasi. Setelah dipanggil akan dimintai keterangan untuk menjelaskan ini semua," terangnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved