Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEPULUH Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya tim 9 yang melakukan pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sei Maya, dua orang yang bertugas di Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan serta dua orang yang berdinas di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkot Tarakan.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Tarakan Saduddin Hakim mengungkapkan BKD saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan. 10 ASN Tarakan itu tersandung kasus korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2016.
"Gaji untuk 10 ASN itu sudah dipotong 30 persen dan tidak mendapatkan Tunjangan dan TPP,5 ASN secara administrasi sudah kita putuskan. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari walikota, gubernur dan presiden untuk lakukan pemecatan kepada mereka, rencananya tahun (2017) ini juga," ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan kepegawaian yakni PP nomor 32 tahun 1979,Undang undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian yang kemudian dirubah menjadi Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 .
"Jika pengadilan menyatakan ASN terbukti bersalah lakukan korupsi dan hanya divonis 6 bulan penjara, tetap yang bersangkutan akan dipecat. Intinya sanksi pemecatan bukan dilihat dari berapa putusan yang dijatuhkan pengadilan," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved