Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tiga pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Masjid Al-Muchsinin, Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2). Sedangkan satu pelanggar lainnya batal dicambuk karena tengah mengandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) atau Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, satu terpidana gagal dicambuk karena sedang hamil satu bulan sehingga hakim memutuskan ia harus menjalani hukuman badan selama 1 tahun 6 bulan.
"Satu pelanggar sedang hamil 1 bulan, tidak memungkinkan untuk dicambuk. Untuk menggantikan hukuman cambuk 26 kali itu, ia akan menjalani hukuman kurangan badan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga, Aceh Besar," katanya, Kamis siang.
Dari pantauan Media Indonesia, hari ini, salah seorang terpidana yang diketahui bernama Linda Darmawati tidak kuasa menahan rasa sakit saat dieksekusi cambuk. Bahkan, proses cambuk terhadapnya tertunda beberapa menit hingga akhirnya dihentikan karena kondisinya semakin lemah.
Ia menambahkan, eksekusi cambuk terhadap Linda dihentikan pada cambukan ke-15 lantaran terpidana mengalami gangguan medis sehingga ukubat cambuk tidak dilanjutkan setelah dinyatakan tidak sehat oleh tim dokter.
"Kondisi terpidana sempat drop, sehingga kami menghentikan dan menunda hukuman cambuk dan akan dilanjutkan setelah tim dokter dinyatakannya sehat," sebutnya.
Ia menjelaskan, ada empat pelaku pelanggaran yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah, satu di antaranya, yakni Epi Susanti, 28, warga Teumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe, tidak menjalani hukuman cambuk karena sedang hamil.
Adapun tiga terpidana cambuk yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah yakni Safruddin, 35, warga Peuniti Banda Aceh, yang dicambuk sebanyak 27 kali setelah dipotong masa tahanan, sedangkan Humaidi, 19, dan Linda, 21, warga gampong Jawa masing-masing menjalani hukuman 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Sementara itu, dr Mila Fusanti mengaku, kondisi Linda dalam kondisi baik setelah sempat menjalani hukuman cambuk. Hasil pemeriksaan yang dilakukan denyut nadi dan jantung masih normal.
"Kondisi kesehatan baik, tekanan darah sebelum diperiksa baik. Namun terakhir diperiksa, tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," katanya.
Menurutnya, Linda tidak bisa dilanjutkan cambuk akibat kondisi psikisnya sedang syok setelah dicambuk. Oleh karena itu, hukumannya pun tidak dilanjutkan.
"Karena pasien syok. Namun kondisi secara umum masih baik. Begitu juga denyut nadi dan denyut jantung normal," pungkasnya.
Meski menuai pro-kontra, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan efektif berlaku pada 23 Oktober 2015.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh bahwa pada 2013 jumlah eksekusi cambuk sebanyak 428 kasus, dan 2014 bertambah menjadi 515 kasus, dan 2015 kian meningkat jadi 548 kasus.
Sedangkan pada 2016, Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan 221 putusan perkara Jinayat. Sementara itu, hukuman cambuk terhadap 3 pelanggar Qanun Jinayat, Kamis, yang pertama pada 2017. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved