Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Badung, Bali, Putu Parwata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung. Parwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali sejak Senin (30/1) dalam pemeriksaan kasus pemerasan terhadap pengusaha kondotel yang hendak melakukan izin usaha pada 2016 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy menjelaskan, penetapan status tersangka kepada pentolan Partai PDI Perjuangan ini setelah dipastikan Putu Parwata meminta sejumlah uang kepada salah satu pengusaha kondotel untuk memuluskan perizinannya di wilayah Kuta Selatan. “Sekarang (Putu Parwata) sudah resmi jadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polda Bali, Rabu (1/2).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putu Parwata sudah sempat diperiksa sebagai saksi, pada 2 November 2016 lalu dan polisi telah melakukan penyelidikan kasus ini selama 3 bulan.
Pihak pengusaha kondotel kecewa setelah Putu Parwata menerima uang, izin usahanya tidak kunjung keluar. "Tidak terima dirinya dibohongi, pengusaha kondotel tersebut merugi dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali," ujar Kenedy.
Meski politisi senior ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Putu Parwata.
Kasus ini mencuat ke publik berawal dari surat kaleng yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam surat kaleng disebut tentang adanya dugaan jual beli perizinan kondotel di Gumi Keris yang menyeret nama Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.
Sebelumnya, sekitar 2015 lalu, Putu Parwata juga pernah berurusan dengan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyerobotan jalur hijau di kawasan Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung. Namun pada saat itu, Parwata menjadi Komisaris PT Pada Bagia yang merupakan pemilik Penarungan Residence.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menjelaskan dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Badung tersebut, sudah ada 14 nama yang diperiksa oleh Polda Bali. Namun dari 14 nama tersebut ada yang masih status sebagai saksi.
“Sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Saat ini yang sedang dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara projustitia,” ujarnya. Menurut Hengky, Putu Parwata melanggar Udang Undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved