Dirugikan Rp6,2 Miliar, Pedagang Pasar Pelita Laporkan PT AKA

Benny Bastiandy
30/1/2017 21:11
Dirugikan Rp6,2 Miliar, Pedagang Pasar Pelita Laporkan PT AKA
(MI/Benny Bastiandy)

PULUHAN pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.

Pelaporan itu didasari tidak adanya itikad baik dari PT AKA, eks pengembang Pasar Pelita, mengembalikan uang yang sudah diserahkan 86 pedagang senilai Rp6,2 miliar.

Sebagaimana diberitakan, PT AKA awalnya merupakan mitra kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi yang dipercaya membangun dan mengelola Pasar Pelita. Namun, dalam perjalanan kontrak kerja sama, pembangunan pasar terbesar di Kota Sukabumi itu tidak pernah terwujud. Hingga akhirnya pihak pemkot memutus kontrak kerja samanya karena dinilai wanprestasi.

"Laporan ke polisi itu sebetulnya sudah saya lakukan pada November 2016 lalu. Tadi siang saya datang ke polisi untuk melengkapi berkas pelaporan," terang Epen Nopendri, perwakilan pedagang Pasar Pelita, Senin (30/1) petang.

Epen dituakan oleh pedagang lainnya yang berjumlah 86 orang untuk melaporkan PT AKA ke polisi dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Uang yang diduga digelapkan itu dikatakan untuk booking fee serta pembayaran uang muka.

"Pokoknya dari 86 pedagang itu nilai kerugiannya mencapai Rp6,2 miliar. Ini yang kami perjuangkan," sebutnya.

Pertimbangan menyerahkan uang booking fee dan pembelian kios itu, lanjut Epen, lantaran pedagang lama pemegang hak guna pakai hanya diberikan jeda waktu dua bulan untuk ploting dan pemilihan kios.

Setelah ploting tempat dan pemilihan kios itu, sekitar dua hingga tiga pekan dilanjutkan dengan mekanisme pembayaran booking fee. Para pedagang menyerahkan uang tersebut sekitar Mei 2015.

"Kita sebetulnya sudah berupaya menagih uang itu ke PT AKA. Namun, penjelasan dari manajemen pada Agustus 2016, PT AKA yang akan membangun Pasar Pelita. Pada kenyataannya, mereka menghilang," tegas pedagang tas ini.

Epen menambahkan, setiap pedagang menyerahkan booking fee dan pembayaran uang muka itu berkisar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Ia pun tidak menampik harga kios yang dibanderol PT AKA relatif sangat mahal.

"Per meter persegi itu harganya mencapai Rp37,5 juta. Itu harga kios. Kalau harga los lebih murah," bebernya.

Epen mengaku ada tiga pegawai PT AKA yang dilaporkan ke polisi. Mereka memiliki peran dan tugas berbeda-beda.

"Mereka yakni I, G, dan S. I berperan sebagai kuasa direksi, sedangkan G dan S yang memungut uang dari pedagang di Central Point atas arahan dari kuasa direksi," tegasnya.

Epen menyebut laporan tersebut tanpa tendensius dan kepentingan apapun. Pelaporan murni dari hati nurani para pedagang karena mereka dirugikan dengan tidak adanya itikad baik dari PT AKA.

"Laporan ini murni atas nama pribadi dan pedagang. Tidak ada keterlibatan pihak manapun," tuturnya.

Ia yang mewakili puluhan pedagang lainnya, mengatakan, apapun keputusan pemerintah untuk menentukan pemenang lelang Pasar Pelita nanti akan diterima lapang dada. Artinya, keinginan para pedagang itu sudah jelas.

"Kami hanya ingin ada tempat berjualan lagi di Pasar Pelita atau kalau tidak uang kami kembali. Itu saja. Tidak ada kepentingan apapun. Kami ingin menyelamatkan semua pedagang yang menjadi korban," tandasnya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AK M Devi Farsawan mengaku sudah menerima data tambahan dari pihak pelapor yakni Epen Nopendri. Data tersebut akan digunakan untuk mendalami lebih lanjut laporan adanya dugaan penggelapan dan penipuan PT AKA terhadap para pedagang.

"Sehingga datanya bisa lebih valid bagi kami menindaklanjutinya," terang Devi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.

Saat ini, statusnya sudah dalam tahap penyidikan. Tim penyidik juga sudah mendatangkan PT AKA untuk dimintai keterangan.

"Namun, ada tiga orang oknum pegawai yang masih kami cari yakni I, G, dan S. Dari hasil keterangan manajemen PT AKA, ketiga oknum pegawai itu sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut," tandas Devi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya