TKI Selundupkan Gading Gajah

(VR/N-2)
26/1/2017 04:20
TKI Selundupkan Gading Gajah
(MI/VICTOR RATU)

PETUGAS Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, menyita gading gajah yang dibawa M, 30, dari Tawau, Malaysia, Rabu (25/1). Gading bernilai sekitar Rp150 juta itu disimpan dalam koper pakaian. "Dalam pemeriksaan, M yang selama ini bekerja di Tawau, mengaku gading itu merupakan barang titipan untuk dibawa ke Flores, Nusa Tenggara Timur. Ia ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, saat hendak naik KM Bukit Siguntang yang akan membawanya ke Flores," papar Kasubsi Penindanakan Kantor Bea Cukai Nunukan, Nugroho.

M menyatakan gading itu akan digunakan seorang warga di Flores sebagai mahar. "Terhadap M, kami hanya memberikan pembinaan dan dia dibebaskan," tambah Sapto, penanggung jawab Balai Karantina Pertanian Nunukan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya