Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kehadiran Gojek di Surakarta Diprotes

Ferdinand
25/1/2017 13:46
Kehadiran Gojek di Surakarta Diprotes
(ANTARA/Abriawan Abhe)

PULUHAN pengemudi becak dan ojek pangkalan di Kota Surakarta, Jawa Tengah memprotes keberadaan Gojek, karena dinilai telahmerebut sumber nafkah mereka.


Protes tersebut disampaikan kepada Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, Kepala Polresta, Kombes Polisi Ahmad Luthfi, dan Kepala Dinas Perhubungan Heri Prihatno yang menerima kedatangan mereka, Rabu (25/1).


"Ojek online itu sering menyerobot penumpang kami. Kami minta Gojek jangan mengambil penumpang di wilayah Solo, karena ini urusan perut," kata Yani, salah seorang pengemudi becak yang biasa mangkal di kawasan Pasar Gede.

Suasana audiensi yang dilangsungkan di gedung Pendapi Gede itu sempat memanas. Terlebih ketika Direktur HRD Gojek, Monica Oudang diberikan kesempatan untuk berbicara. Pengemudi becak dan ojek pangkalan sontak menyorakinya dengan teriakan 'huuuuu'.


Namun, situasi itu tidak sampai berlarut-larut. Hadi Rudyatmo meminta para pengemudi becak dan ojek pangkalan untuk tenang dan mendengarkan penjelasan pihak Gojek.


Monica menyatakan Gojek hadir dengan misi sosial. Yakni, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang selama ini memiliki tidak memiliki pekerjaan atau bekerja di sektor informal.

Namun, Monica tidak bisa menjelaskan lebih jauh ketika ditanya mengenai izin operasi Gojek di Kota Surakarta. Dia berkilah, Gojek hadir untuk merespon keinginan masyarakat.

Hadi Rudyatmo menegaskan selaku Wali Kota Surakarta dia tidak pernah menerbitkan izin untuk Gojek. Lagi pula, jelas Rudy, sepeda motor bukanlah transportasi umum. Sepeda motor merupakan alat transportasi pribadi.

"Saya tidak antipati terhadap aplikasi Gojek dan juga kemajuan. Tetapi, saya tidak pernah memberikan izin untuk Gojek. Saya berpedoman pada Undang-Undang nomor 22/2009 dan Permenhub nomor 32/2016," tegasnya.

Namun, lanjut Rudy, dia masih bisa memaklumi jika Gojek dimanfaatkan sarana antarjemput makanan. Rudy juga tidak memperbolehkan pengemudi Gojek mangkal di sepanjang Jalan Slamet Riyadi.

"Kalau ada yang mangkal, laporkan bisa ke saya atau ke Kapolresta. Tapi, tidak boleh main hakim sendiri," tegasnya.

Penegasan serupa juga datang dari Kombes Ahmad Lutfhi. Dia meminta semua pihak untuk mentaati aturan tertulis dan kearifan lokal yang ada di Kota Surakarta, sehingga tidak sampai menimbulkan konflik komunal.

"Kami akan melakukan pengawasan baik preventif maupun represif terhadap Gojek, ojek pangkalan, dan juga becak," katanya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya