Pembakar Kantor Kejati Divonis 5 Tahun

(BU/N-2)
25/1/2017 03:30
Pembakar Kantor Kejati Divonis 5 Tahun
(thinkstock)

DEDDY Sugarda, terdakwa kasus pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Juni 2016, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/1). Ia melempar jaksa penuntut umum dengan salah satu sepatunya dan mengumbar sumpah serapah. Aksi itu dilakukan Deddy setelah hakim membacakan putusan memvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta aktivis antikorupsi itu dihukum delapan tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menimbulkan kebakaran Ruang Suprapto di Kantor Kejati Jabar.

Motivasi pelaku karena ia merasa tidak puas dengan kinerja jaksa dalam memberantas korupsi,” papar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Lian Sibarani. Bagi jajaran kejaksaan Deddy bukan orang asing. Ia pernah membacok Sistoyo, jaksa dari Kejari Cibinong, Bogor, saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, 2012 silam. Atas aksinya itu, Deddy dihukum dua tahun dan tujuh bulan penjara. (BU/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya