Pembunuh Petugas Pajak Dituntut Mati

(PS/N-2)
25/1/2017 03:20
Pembunuh Petugas Pajak Dituntut Mati
(thinkstock)

AGUSMAN Lahagu, pelaku pembunuhan terhadap dua petugas pajak di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatra Utara, dituntut hukuman mati. Empat pelaku lain yang membantu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. “Para terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Karena itu, Agusman dituntut hukuman mati dan Bedali Lahagu seumur hidup, sedangkan Anali Zalukhu, Desima Lahagu, dan Budi Rahmat Gulo dituntut 15 tahun penjara,” papar jaksa penuntut umum Rifqi Leksono, di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Senin (23/1).

Plt Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatra Utara I Mukhtar mengaku akan terus mengawal pengadilan kasus tersebut. “Kami memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.” Pembunuhan terhadap dua petugas pajak, yakni Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase, terjadi April 2016. Motivasi aksi itu karena Agusman, seorang pengusaha, menolak membayar tunggakan pajak senilai Rp14,7 miliar. (PS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya