KPK Siap Jemput Paksa Bupati Buton Setelah Kalah di Praperadilan

Meilikhah/MTVN
24/1/2017 14:53
KPK Siap Jemput Paksa Bupati Buton Setelah Kalah di Praperadilan
(Samsu Umar Abdul Samiun (kanan) --- MI/USMAN ISKANDAR)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Atas putusan tersebut, KPK memastikan penyidikan kasus Sambu terus berlanjut.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tindak lanjut KPK selanjutnya adalah kembali melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. "Setelah ini karena KPK telah memanggil tersangka sebanyak 2 kali, dan bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang, tentu kami akan pertimbangkan tindakan hukum yang akan dilakukan," katanya,Selasa (24/1).

Febri mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk menjemput paksa Samsu jika kembali mangkir dari pemeriksaan. "Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Samsu tidak mengabulkan gugatan Bupati Buton itu lantaran menganggap bukti-bukti yang dihadirkan kubu Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan.

Sementara itu, KPK yang membawa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga putusan Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap membuat hakim yakin untuk menolak praperadilan Samsu. Bukti-bukti tersebut menurut Hakim cukup kuat untuk membuat Samsu berstatus tersangka.

Dalam kasus tersebut, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Uang itu diberikan saat Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya