Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mutasikan Pegawai Seenaknya Bupati Kotabaru Didemo

Denny Saputra
23/1/2017 13:58
Mutasikan Pegawai Seenaknya Bupati Kotabaru Didemo
(MI/Denny Saputra)

SEKITAR 1.000 orang yang mengatasnamakan Komite Aksi Penyelamat Kotabaru melakukan aksi unjukrasa terhadap Bupati Kotabaru Sayed Jafar karena dinilai telah melanggar aturan dalam proses mutasi dan pelantikan pegawai (aparatur sipil negara) beberapa waktu lalu.

Aksi unjukrasa yang disebut aksi 231 ini berlangsung Senin (23/1) di depan kantor Bupati dan DPRD Kotabaru. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mendesak bupati menganulir kebijakan mutasi pegawai yang dinilai melanggar aturan. Pengunjuk rasa juga meminta DPRD setempat mengajukan hak meminta keterangan (interplasi) bupati terkait hal ini.

Aksi unjuk rasa damai ini, mendapat pengawalanratusan aparat kepolisian Polres Kotabaru yang dibantu aparat Polres Tanah Bumbu. Sayangnya Bupati Kotabaru Sayed Jafar tidak berada di tempat, karena memenuhi panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). demikian juga para anggota dewan bertolak ke Jakarta. Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin bersedia menemui para pengunjuk rasa yang dikomandoi Usman.

Terkait kebijakan mutasi pegawai ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu telah memanggil dan meminta keterangan Bupati Kotabaru Sayed Jafar yang dijadwalkan Senin (23/1). Hal ini terkait pengaduan beberapa pejabat Kotabaru yang difungsionalkan.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar dinilai telah melanggar aturan saat pelantikan pejabat dan mutasi pegawai besar-besaran beberapa waktu lalu dan melanggar UU RI No 5 Tahun 2014 tentang ASN. PP No 53Tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan Perbup Bupati Kotabaru No 28 Tahun 2016 tentang kode etik PNS.

Namun Bupati Kotabaru Sayed Jafar sebelumnya menegaskan bahwa selama ini pihaknya sudah mengerjakan hal itu sesuai dengan aturan. Kasus serupa juga terjadi Kota Banjarmasin, di mana Walikota Banjarmasin Ibnu Sina terpaksa membatalkan jabatan lima kepala dinas (eselon II) yang sudah terlanjut dilantik. Di tingkat provinsi, pergunjingan terkait kesewenangan Gubernur Kalsel dalam memutasi pegawai juga berhembus kencang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya